sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

BPOM Resmi Atur Batas Maksimal Cemaran Mikroba di Pangan Olahan

News editor Niko Prayoga
15/04/2026 16:56 WIB
Penambahan persyaratan dalam peraturan pengganti ini mencakup batas maksimal cemaran mikroba untuk beberapa jenis pangan olahan.
BPOM Resmi Atur Batas Maksimal Cemaran Mikroba di Pangan Olahan. (Foto: MNC Media)
BPOM Resmi Atur Batas Maksimal Cemaran Mikroba di Pangan Olahan. (Foto: MNC Media)

Selain itu, peraturan ini juga melibatkan perubahan nama jenis pangan dan penyesuaian kriteria mikrobiologi. Khususnya bagi minuman serbuk berperisa yang mengandung susu atau produk olahannya, krimer dan cokelat pada kategori 14.1.4.3 dengan penambahan parameter Salmonella.

Di sisi lain, kriteria mikrobiologi untuk teh kering, teh bubuk dan teh celup pada kategori 14.1.5 diubah mengingat adanya kesulitan dalam implementasi pengawasan.

“Prinsip utama dalam melakukan pengaturan adalah aspek perlindungan kesehatan masyarakat dari pangan olahan yang berpotensi mengandung cemaran mikroba yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan,” ucap dia.

Taruna menuturkan bahwa bagi produk minuman berperisa seperti yang disebutkan di atas, produk yang telah memperoleh perizinan berusaha wajib menyesuaikan paling lama 12 bulan sejak peraturan diundangkan.

Namun, produk yang sedang dalam proses pengajuan perizinan akan tetap diproses sesuai ketentuan Peraturan BPOM yang menjadi dasar pengajuan dan wajib menyesuaikan paling lama 12 bulan sejak diundangkan.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement