“Perubahan ini juga bertujuan memudahkan pelaku usaha dalam melakukan pengembangan produk sesuai aturan dan standar keamanan pangan yang berlaku di Indonesia maupun internasional,” tutur Taruna.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa perubahan peraturan itu sebelumnya telah melalui berbagai kajian bersama pakar, kementerian atau lembaga,pemerintah daerah, pelaku usaha, organisasi profesi atau masyarakat, UPT BPOM, dan unit kerja pusat.
“Kami memastikan proses penyusunan peraturan selalu dilakukan secara transparan dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan sehingga regulasi yang dihasilkan seimbang antara perlindungan konsumen dan dukungan kemudahan dan kepastian berusaha,” tegas dia.
Terakhir, Taruna menekankan bahwa pihaknya akan terus melakukan berbagai upaya dalam melindungi masyarakat, khususnya terkait pangan olahan baru yang beredar.
“BPOM terus melakukan perlindungan kepada masyarakat dengan memperbarui pengaturan untuk menjawab munculnya jenis pangan olahan baru seiring kemajuan teknologi, sehingga standar keamanan pangan kita tetap relevan dan berbasis ilmiah.” pungkas dia.
(Nadya Kurnia)