News

Brigita Manohara Kembalikan Uang dari Bupati Mamberamo Tengah, Tetap Bisa Dipidana?

Bachtiar Rojab 21/02/2023 09:45 WIB

Ketua KPK Firli Bahuri: Brigita Manohara tetap bisa dijerat tuntutan pidana, meskipun telah mengembalikan uang TPPU Bupati Memberamo Tengah Ricky Ham Pagawak.

Brigita Manohara Kembalikan Uang dari Bupati Mamberamo Tengah, Tetap Bisa Dipidana?. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menilai, presenter Brigita Manohara tetap bisa dijerat tuntutan pidana, meskipun telah mengembalikan uang TPPU Bupati Memberamo Tengah Ricky Ham Pagawak.

Menurut Firli, meski telah mengembalikan uang senilai Rp480 juta, langkah Brigita tak serta merta menghapus kerugian negara dan tuntutan Pidana. Sebab, hal ini termaktub dalam UU Nomor 31 tahun 1999 Pasal 4.

“Terkait dengan ada beberapa pihak yang terhubung dengan tersangka RHP (Tengah Ricky Ham Pagawak) bahkan telah menerima uang dan sudah dikembalikan. Sebagaimana UU 31 tahun 1999 di Pasal 4 disebutkan bahwa pengembalian kerugian negara itu tidak menghapus tuntutan pidana,” ujar Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam. 

Kendati demikian, Firli menyebutkan, KPK harus mendalami dugaan aliran uang yang diterima beberapa pihak. “Tapi sekali lagi masih ada proses yang harus didalami,” tuturnya.

Di sisi lain, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengatakan, penyidik saat ini juga tengah menangani dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Ricky Ham Pagawak.

“Selain tipikor kami juga sedang menangani tersangka (Ricky Ham Pagawak) ini dalam tindak pidana pencucian uang atau TPPU,” ungkapnya.

“Setiap aliran dana di mana tindak pidana korupsi merupakan predikat crime dari TPPU ini akan kami lacak sampai ke mana uang tersebut mengalir dan setiap orang yang menerima uang atau hasil korupsi yang dilakukan tersangka akan kami minta keterangan,” pungkasnya.

(YNA)

SHARE