News

Bukan Dilarang, Pejabat dan ASN DKI Diminta Tunda Cuti Selama Musim Hujan

Muhammad Refi Sandi/MPI 28/10/2022 18:28 WIB

Pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) DKI Jakarta yang bergerak di bidang penanganan risiko bencana sempat dilarang cuti tahunan selama musim hujan.

Bukan Dilarang, Pejabat dan ASN DKI Diminta Tunda Cuti Selama Musim Hujan. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) DKI Jakarta yang bergerak di bidang penanganan risiko bencana sempat dilarang cuti tahunan selama musim hujan. Namun, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Maria Qibtya membantah hal tersebut.

Menurut dia, SE e-0025/SE/2022 yang ditandatangani pada 20 Oktober 2022 hanya meminta pejabat dan ASN DKI Jakarta untuk menunda cuti. "Jadi bukan dilarang, tapi ditunda. Jadi kalau ditunda itu haknya nggak hilang, cuma diganti waktu," kata Maria kepada wartawan, Jumat (28/10/2022).

Maria menambahkan imbauan berbentuk edaran sebagai antisipasi musim hujan. Oleh karenanya imbauan ditujukan dari SKPD terkait hingga tingkat Lurah dan Camat.

"Imbauannya itu untuk menunda cuti karena mengantisipasi cuaca ekstrem, kan takut hujan skala besar segala macam. Khusus kewilayahan dan OPD terkait. Misal SDA, Bina Marga, bencana, BPBD, Biro Pemerintahan. Kayak Lurah, Camat, Wali Kota kewilayahan, harus jaga wilayahnya," tuturnya.

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengarahkan seluruh pejabat di lingkungan Pemprov DKI diminta menunda cuti tahunan sebagai langkah persiapan menghadapi musim hujan setidaknya hingga Februari 2023. 

Adapun Surat Edaran (SE) e-0024/SE/2022 tentang penundaan cuti tahunan selama musim hujan ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Maria Qibtiya.

"Menindaklanjuti arahan Penjabat Gubernur dan memperhatikan surat Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Nomor 2291/-1.781 perihal Himbauan Kesiapsiagaan Menghadapi Musim Penghujan," bunyi SE yang diterima MNC Portal Indonesia, Kamis (27/10).

(FRI)

SHARE