Buntut Dugaan Korupsi di Pemkot Semarang, Pemprov Jateng Siapkan Langkah Strategis
Saat ini, perkembangan kasus tersebut telah mulai ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
IDXChannel - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng tengah menyiapkan langkah-langkah strategis demi memastikan agar pelayanan masyarakat di Kota Semarang tetap dapat berjalan dengan lancar.
Hal tersebut seiring kasus dugaan korupsi yang terjadi di lingkup Pemerintah Kota Semarang, di mana Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, dikabarkan menjadi salah satu tersangkanya.
Saat ini, perkembangan kasus tersebut telah mulai ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Ini peristiwa terkait dengan masalah hukum. Jadi dalam hal ini kami menghormati penanganan yang ditangani KPK, dan Saya rasa tidak akan mengganggu pelayanan bagi masyarakat Kota Semarang," ujar Penjabat Gubernur Jateng, Nana Sudjana, dalam keterangan resminya, di Kompleks Gubernuran, Semarang, Jumat (19/7/2024).
Langkah-langkah strategis tersebut, menurut Nana, diambil untuk memastikan pelayanan masyarakat Kota Semarang tidak terganggu.
"Kami akan koordinasikan dan akan kami tata, kami akan berikan dukungan pelayanan kepada masyarakat di Kota Semarang, istilahnya kan kami selaku satuan di atasnya, kami akan berikan dukungan itu. Kami pastikan, jamin, pelayanan tidak akan terganggu, berjalan sebagaimana mestinya," ujar Nana.
Sementara, terkait pertanyaan apakah pihak Pemprov Jateng telah menyiapkan atau menunjuk pelaksana tugas (plt) Wali Kota Semarang, Nana menyebut hal tersebut masih akan menunggu proses hukum yang sedang berjalan.
"Ini kan masih proses ya. Jadi kami akan tunggu proses dulu baru kita akan lakukan langkah-langkah selanjutnya, prosesnya sedang berjalan ini," ujar Nana.
Diketahui, sejak Rabu (17/7/2024) hingga Jumat (19/7/2024) KPK telah menggeledah sejumlah dinas maupun instansi di lingkungan Pemkot Semarang, terkait dugaan korupsi yang tengah diselidiki.
KPK juga menggeledah ruang kerja Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu maupun rumah kediamannya.
KPK menyebut kasus ini adalah dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023–2024, dan dugaan pemerasan terhadap PNS atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023 – 2024. (TSA)