Buronan Sindikat Judol asal China Ditangkap, Ditjen Imigrasi: Hendak Liburan ke Batam
Direktorat Jenderal Imigrasi telah menangkap buronan interpol sindikat judi online asal China berinisial YZ.
IDXChannel - Direktorat Jenderal Imigrasi telah menangkap buronan interpol sindikat judi online asal China berinisial YZ. YZ ditangkap saat hendak menyebrang ke Indonesia dari Singapura pada Senin (2/12/2024).
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Dirwasdakim), Yuldi Yusman mengungkapkan, YZ ditangkap saat hendak liburan ke Batam.
"Hasil interogasi awal dari kami imigrasi, terkait dengan yang bersangkutan ini ke Batam itu tujuannya untuk vacation, liburan," kata Yuldi saat konferensi pers di kantornya, Kamis (5/12/2024).
Yuldi menjelaskan, saat dilakukan penangkapan oleh Kantor Imigrasi Batam, YZ tidak sendiri. Namun bersama ketiga anaknya. Yuldi melanjutkan, saat ini, ketiga anaknya sudah bersama ibu mereka.
"Saat ini, anaknya sudah bersama dengan ibunya. Karena, begitu diamankan yang bersangkutan menghubungi istrinya dan istrinya datang ke Batam dan sekarang anaknya sudah diserahkan ke istrinya," ujarnya.
Sebelumnya, YZ ditangkap Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam saat menuju Indonesia dari Singapura.
"Bahwa yang bersangkutan diamankan saat akan melintas melalui TPI Pelabuhan Internasional Batam Center pada tanggal 2 Desember 2024, menggunakan kapal Majestic dari Pelabuhan Internasional Harbour Front, Singapura," kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Dirwasdakim), Yuldi Yusman.
Yuldi menjelaskan, YZ merupakan buronan atas permintaan NCB Beijing. Berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, Yuldi menyatakan, YZ merupakan pihak yang bertanggung jawab untuk transfer dan mencuci uang dari hasil judi online.
"Terkait dengan permintaan Biro keamanan Publik Otonomi Weichang Manchu dan Mongolia, bahwa YZ diduga terlibat dalam geng kriminal yang bertanggung jawab mentransfer dan mencuci uang," ujarnya.
"Geng tersebut mengoperasikan platform judi online dengan memanipulasi data dengan menghasilkan keuntungan sebesar 130 juta Yuan atau setara dengan Rp284 miliar," kata Yuldi.
YZ Diserahkan ke NCB Interpol
Setelah dibawa ke Kantor Ditjen Imigrasi di Jakarta, YZ selanjutnya diserahkan ke NCB Interpol untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Pada hari ini, Kamis, 5 Desember 2024, Direktorat Jenderal Imigrasi menyerahkan yang bersangkutan kepada Divisi Hubungan Internasional atau Interpol Indonesia guna pemeriksaan lanjutan oleh pihak kepolisian," ujar Yuldi.
Sekadar informasi, YZ masuk daftar Red Notice Interpol sejak 3 Juli 2024 oleh Biro keamanan Publik Otonomi Weichang Manchu dan Mongolia.
(Fiki Ariyanti)