IDXChannel - Penyidik Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka baru dalam kasus mafia judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), yaitu AA dan F alias W alias A.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengatakan dari tangan tersangka, disita sejumlah barang bukti seperti handphone, buku rekening hingga uang tunai ratusan juta telah disita polisi.
Secara rinci, dari tersangka berinisial AA diamankan 1 unit HP, 9 buku rekening, dan uang tunai dalam berbagai mata uang senilai Rp724.336.400 (Rp724,33 juta).
Sementara itu, dari tersangka F alias W alias A disita 1 unit HP dan uang tunai Rp720 juta.
Adapun dua tersangka memiliki peran yang berbeda. Ade Ary menyebut tersangka berinisial AA berperan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dia ditangkap pada 26 November 2024 lalu.