sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Polisi Sita Uang Tunai Rp1,44 Miliar dari Dua Tersangka Baru Kasus Judi Online Komdigi

News editor Muhammad Refi Sandi
30/11/2024 16:09 WIB
Polda Metro Jaya menyita uang tunai Rp1,44 miliar dari dua tersangka baru kasus judi online (judol) yang libatkan pegawai Komdigi.
Polisi Sita Uang Tunai Rp1,44 Miliar dari Dua Tersangka Baru Kasus Judi Online Komdigi. (Foto: Ilustrasi/MNC Media)
Polisi Sita Uang Tunai Rp1,44 Miliar dari Dua Tersangka Baru Kasus Judi Online Komdigi. (Foto: Ilustrasi/MNC Media)

“Tersangka F alias W alias A berperan sebagai agen 40 website judi online yang ditangkap tanggal 28 November 2024,” kata Ade Ary dalam keterangannya dikutip Sabtu (30/11/2024).

Ade Ary menambahkan, sebanyak 26 tersangka sudah diamankan dalam kasus judi online tersebut. Meski begitu, terdapat empat orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berinisial J, JH, F dan C.

(Febrina Ratna)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement