IDXChannel – Judi online (judol) menjadi masalah laten di Indonesia yang menjangkau berbagai kalangan dengan tingkat usia yang berbeda. Bahkan, banyak anak-anak muda yang terjerat permainan tersebut.
Deputi Pemberdayaan Pemuda Kemenpora, Asrorun Niam Sholeh menilai anak-anak muda harus dilindungi dari perilaku destruktif seperti judi online (judol) dengan langkah yang nyata. Kemenpora juga melakukan berbagai upaya dalam mencegah paparan judol ke anak muda.
"Pemuda dilindungi dari perilaku destruktif dengan langkah-langkah nyata dari kita sesuai kompetensinya," kata Asrorun dalam forum Polemik Trijaya FM bertajuk "Judi Online Anak Muda dan Kita" yang disiarkan di YouTube Trijayafm, Sabtu (30/11/2024).
Asrorun mengatakan Kemenpora telah melakukan berbagai upaya untuk mencegah paparan judol kepada anak muda. Salah satunya, menerbitkan surat edaran (SE) terkait pencegahan judol.
"Salah satu upaya itu, Menpora secara khusus menerbitkan SE tentang pencegahan dan penanganan kegiatan perjudian online di lingkungan Kemenpora dan juga dilingkungan pemuda secara umum," kata Asrorun.