sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Blokir Semua Rekening Terkait Judi Online

Infografis editor Anggie Ariesta
26/11/2024 15:33 WIB
Dengan IASC, korban dapat menyampaikan laporan kejadian penipuan sektor keuangan melalui website.  
Grafis: Bayu Airlangga
Grafis: Bayu Airlangga
Grafis: Bayu Airlangga Grafis: Bayu Airlangga

IDXChannel - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengatakan, telah memblokir semua rekening yang dicurigai melakukan transaksi judi online (judol). Demikian disampaikan Mahendra di sela-sela peluncuran Indonesia Anti-Scam Centre/IASC atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan beberapa waktu lalu.  

Sekadar informasi, IASC merupakan fasilitas baru yang bisa digunakan oleh korban judi online maupun penipuan online untuk pelacakan lebih lanjut. Dengan IASC, korban dapat menyampaikan laporan kejadian penipuan sektor keuangan melalui website.  

Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement