sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Polri Tetapkan Dua Tersangka Baru dalam Kasus Mafia Judi Online yang Libatkan Komdigi

News editor Muhammad Refi Sandi
30/11/2024 15:30 WIB
Polda Metro Jaya kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus mafia judi online (judol) yang melibatkan pegawai Komdigi.
Polri Tetapkan Dua Tersangka Baru dalam Kasus Mafia Judi Online yang Libatkan Komdigi. (Foto: Ilustrasi/MNC Media)
Polri Tetapkan Dua Tersangka Baru dalam Kasus Mafia Judi Online yang Libatkan Komdigi. (Foto: Ilustrasi/MNC Media)

IDXChannel - Penyidik Polda Metro Jaya kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus mafia judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Dua tersangka tersebut berinisial AA dan F alias W alias A yang memiliki peran berbeda.

"Perkembangan pengungkapan kasus perjudian online yang melibatkan beberapa oknum pegawai Komdigi. Penyidik saat ini telah menangkap 2 tersangka berinisial AA berperan melakukan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) yang ditangkap tanggal 26 November 2024. " kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, dalam keterangannya dikutip Sabtu (30/11/2024).

Sementara itu, tersangka F alias W alias A berperan sebagai agen 40 website judi online yang ditangkap tanggal 28 November 2024.

Ade Ary menambahkan, sebanyak 26 tersangka sudah diamankan dalam kasus judi online tersebut. Masih terdapat empat orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berinisial J, JH, F dan C.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement