News

Buruh Tuntut Upah Minimum Naik 15 Persen di 2024, Ini Alasannya

Iqbal Dwi Purnama 04/08/2023 12:00 WIB

Buruh menuntut kenaikan UMP dan UMK naik sebesar 15 persen pada 2024.

Buruh Tuntut Upah Minimum Naik 15 Persen di 2024, Ini Alasannya (Foto Iqbal Dwi MPI)

IDXChannel - Buruh kembali menyuarakan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimun kabupaten atau kota (UMK). Kali ini, meminta kenaikan upah sebesar 15 persen pada 2024. 

Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengatakan, usulan angka tersebut diperoleh dari hasil survei lapangan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), serta indikator makro ekonomi, yakni inflasi dan pertumbuhan ekonomi. 

“Partai Buruh bersama KSPI meminta kepada pemerintah pusat dalam hal ini Kemenaker dan seluruh gubernur atau bupati atau wali kota, dalam menetapkan kenaikan upah minimum UMP atau UMK 2024 sebesar 15 persen, atau setidak-tidaknya minimal 10 persen,” kata Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Jumat (4/8/2023).

Said menuturkan, ada tiga alasan mengapa para buruh meminta kenaikan upah di kisaran 10 hingga 15 persen. Pertama, dari hasil survei KHL di 25 kota industri seluruh Indonesia, seperti Jabodetabek, Sidoarjo, Semarang, Makassar, Morowali, Batam, Mimika, dan Ambon, ditemukan kenaikan nilai KHL antara 12 hingga 15 persen. Survei dilakukan pada 2022, 2023, dan prediksi 2024. 

Said mengungkapkan, terdapat 60 item dalam KHL yang mengalami kenaikan. Item tertinggi yang mengalami kenaikan berasal dari sewa rumah, utamanya di daerah industri pertambangan dengan rata-rata kenaikan 45 persen, ongkos transportasi 30 persen, dan pendidikan anak.  

"Kedua, adalah makro ekonomi di mana kenaikan upah minimum adalah inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi, walaupun dalam omnibus law disebutkan indeks tertentu," lanjutnya.

Said mengusulkan agar indeks tertentu di kisaran 1,0 hingga 2,0, bukan di bawah 1,0 sehingga disparitas tidak semakin tinggi. 

Alasan ketiga adalah status Indonesia yang telah ditetapkan sebagai negara berpendapatan menengah atas (upper middle income country) oleh Bank Dunia pada Juni 2023. Negara dengan kategori ini memiliki pendapatan nasional bruto (PNB) per kapita sebesar USD4.466. Indonesia pada 2022 tercatat memiliki PNB per kapita sebesar USD4.580.  

“Kalau memang kita disebut [upper] middle income country, realita di lapangan dinaikkan dong 2024 upah ini. Maka kenaikan 10-15 persen masuk akal,” pungkas Said. 

(FAY)

SHARE