Catat! Ini Jadwal Delaying System dan Pembagian Pelabuhan di Ruas Penyeberangan Merak-Bakauheni
Kemenhub juga sudah menyiapkan lokasi buffer zone sebagai bagian dari mekanisme tersebut di sisi Merak dan Bakauheni.
IDXChannel - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kemenhub telah menyiapkan sejumlah strategi pengelolaan Angkutan Lebaran 2026 yang diterapkan di lintas penyeberangan Merak-Bakauheni.
Hal ini diperlukan untuk mengantisipasi penumpukan kendaraan di sekitar pelabuhan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan mengatakan, Pelabuhan Merak merupakan simpul transportasi yang penting dan menjadi tolak ukur keberhasilan pengelolaan mudik nasional sehingga diperlukan penerapan strategi yang matang.
"Merak ini menjadi titik krusial dan barometer keberhasilan pengelolaan angkutan Lebaran dari tahun ke tahun, jadi kesalahan pengelolaan di pelabuhan ini akan berakibat mengganggu arus lalu lintas jalan dan akan menimbulkan kemacetan," kata Aan dalam keterangan resmi, Kamis (12/6/2026)
"Untuk itu kami sudah menentukan beberapa strategi, salah satunya adalah delaying system," lanjutnya .
Aan menambahkan, Kemenhub telah menentukan lokasi yang akan digunakan untuk delaying system di luar pelabuhan, baik di jalan tol ataupun di jalan arteri.
Delaying system ini dilakukan untuk mengantisipasi kepadatan arus kedatangan penumpang yang akan menyeberang ke Sumatera atau Jawa.
"Strategi delaying system ini untuk memperlambat ketibaan di pelabuhan jika pelabuhan sudah overload dan kita sudah menentukan di beberapa tempat seperti di tol dan arteri. Jadi dari sisi Merak di jalan tol ada di KM 13A, 43A, dan 68A sementara jalan arteri di Cikuasa Atas serta JLS Ciwandan atau area parkir Munic," kata dia.
Adapun untuk mendukung penerapan strategi delaying system, lanjut Aan, Kemenhub juga sudah menyiapkan lokasi buffer zone sebagai bagian dari mekanisme tersebut di sisi Merak dan Bakauheni.
Dia menjelaskan, buffer zone tersebut diperuntukkan sebagai tempat parkir sementara bagi kendaraan, sebelum diperbolehkan memasuki area pelabuhan jika terjadi penumpukan kendaraan di pelabuhan.
"Kami sudah menyiapkan beberapa buffer zone baik itu di sisi Merak atau Jawa, maupun di sisi Bakauheni atau Sumatera yang daya tampungnya cukup banyak. Kita juga menyiapkan buffer zone untuk memarkir kendaraan-kendaraan yang dilarang beroperasi pada kurun waktu pembatasan operasional angkutan barang selama Lebaran 2026 ini," kata Aan.
Kemenhub telah menyiapkan titik-titik buffer zone di sisi Pelabuhan Merak dengan total kapasitas 13.811 kendaraan kecil, 2.212 unit truk, dan 5.000 unit kendaraan roda dua, di antaranya, Buffer Zone Jalan Arteri, Area Parkir Munic Line, dan Cikuasa Atas.
Buffer Zone Jalan Tol Tangerang - Merak:
Rest area KM 13A;
Rest area KM 43A;
Rest area KM 68A
Buffer Zone Pelabuhan:
Pelabuhan Merak;
Pelabuhan Indah Kiat;
Pelabuhan BBJ Bojonegara;
Pelabuhan Ciwandan
Sementara di sisi Pelabuhan Bakauheni, Kemenhub menyiapkan buffer zone dengan total kapasitas 7.318 kendaraan kecil dan 2.840 truk, di antaranya, Buffer Zone Jalan Arteri, Terminal Agrobisnis Gayam, RM Gunung Jati, RM Tiga Saudara, Kantor Lama Karantina Pertanian.
Buffer Zone Jalan Tol:
Rest Area KM 163B;
Rest Area KM 116B;
Rest Area KM 87B;
Rest Area KM 49B;
Rest Area KM 20B
Buffer Zone Pelabuhan:
Pelabuhan Bakauheni;
Pelabuhan BBJ Muara Pilu;
Buffer zone BBJ Muara Pilu;
Pelabuhan Wika Beton;
Pelabuhan PT. SMA.
Saat arus mudik 13-29 Maret, di Pelabuhan Merak hanya untuk penumpang, sepeda, kendaraan kecil, dan angkutan bus, kemudian di Ciwandan untuk sepeda motor dan angkutan logistik golongan V dan VIb serta Pelabuhan BBJ Bojonegoro diperuntukan untuk truk golongan VII sampai dengan IX.
(Nur Ichsan Yuniarto)