Catat, Ini Perbedaan Istilah PSL, PSS dan PSU di Pemilu 2024
Perbedaan definisi dari pemungutan suara yang dilaksanakan selepas hari pemungutan suara resmi pada 14 Februari 2024 kemarin.
IDXChannel - Perbedaan istilah-istilah dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, harus diketahui masyarakat. Ini diperlukan agar masyarakat tidak salah
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Wahyu Dinata menjelaskan perbedaan definisi dari pemungutan suara yang dilaksanakan selepas hari pemungutan suara resmi pada 14 Februari 2024 kemarin.
Wahyu menyebutkan, secara teknis pemungutan suara selain pada 14 Februari terdiri dari tiga jenis. Adapun ketiganya yakni Pemungutan Suara Lanjutan (PSL), Pemungutan Suara Susulan (PSS) dan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
"Kalau di Jakarta Utara ini kan 19 TPS itu PSL, untuk PSL ini dilaksanakan karena tahapan pemungutan suara sebagian sudah terlaksana. Tahapan awalnya itu kan dimulai dengan pembagian form C pemberitahuan," jelas Wahyu saat ditemui di Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (24/2/2024).
"Nah untuk PSL ini, tahapan pembagian form C pemberitahuan sudah dilakukan tetapi tidak bisa mencoblos karena adanya faktor alam seperti banjir sehingga diputuskan untuk dilanjutkan pada hari ini," lanjut Wahyu.
Lebih lanjut, Wahyu juga mengatakan adanya pelaksanaan PSU di wilayah Jakarta Pusat. Ia mengatakan TPS PSU tersebut juga diadakan dengan alasan yang berbeda.
"Kalau di Jakarta Pusat itu PSU karena ada pemilih yang harusnya menerima satu surat suara, tetapi malah mendapatkan lebih dari satu surat suara. Jadi perlu diulang secara keseluruhan," kata Wahyu.
Lebih lanjut, Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU Jakarta Utara, Abie Maharullah menjelaskan definisi dari Pemungutan suara susulan (PSS). Menurutnya, PSS dilaksanakan karena tahapan pemungutan suara belum dilaksanakan satu pun.
"PSS itu dilaksanakan karena tahapan pemungutan suara itu belum dilakukan sama sekali. Sehingga pencoblosan ditunda karena untuk memenuhi tahapan pemungutan suara secara paripurna," kata Abie.
Diketahui, PSL di Jakarta Utara pada Sabtu ini (24/2/2024) dilaksankan lantaran pada 14 Februari kemarin, 19 TPS mengalami kendala karena logistik surat suara yang terendam banjir. Tercatat, jumlah total pemilih yang melaksanakan PSL yakni 4986 pemilih.
Sebelumnya, Gelaran pemilu lanjutan telah digelar pada Sabtu ini (24/2/2024). Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) digelar lantaran adanya kendala bencana alam atau faktor di luar kendali yang mengakibatkan pemilu pada 14 Februari 2024 kemarin tidak bisa dilanjutkan.
(NIY)