IDXChannel - Empat tempat pemungutan suara (TPS) di Kota Cimahi, Jawa Barat (Jabar) akan melakukan pemungutan suara ulang (PSU). Hal ini dilakukan karena banyak surat suara yang tertukar dan hilang.
Ketua Bawaslu Kota Cimahi, Fathir Rizkia Latif mengatakan awalnya pihaknya menerima sembilan laporan pemungutan suara yang bermasalah yang dilakukan pada Rabu (14/2/2024).
Namun setelah dilakukan penelusuran ternyata hanya empat TPS yang bermasalah dan harus dilakukan PSU.
"Ada sembilan temuan tapi setelah diidentifikasi ternyata hanya empat yang kemudian kita proses bersama dengan KPU," kata Fathir saat dihubungi, Sabtu (17/2/2024).
Fathir mengatakan, empat TPS yang harus melakukan PSU itu berada di TPS 5, 6 dan 7 di Kelurahan Utama. Di ketiga TPS itu pemungutan suara yang seharusnya berlangsung pada Rabu (14/2/2024) harus ditunda karena ada surat suara Pileg DPRD Kota Cimahi yang tertukar.