sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Surat Suara Tertukar dan Hilang, Empat TPS di Kota Cimahi Akan Lakukan PSU

News editor Kontributor MPI
17/02/2024 22:00 WIB
Awalnya pihaknya menerima sembilan laporan pemungutan suara yang bermasalah.
Empat TPS di Kota Cimahi, Jabar akan melakukan pemungutan suara ulang (Ilustrasi)
Empat TPS di Kota Cimahi, Jabar akan melakukan pemungutan suara ulang (Ilustrasi)

Satu lokasi lainnya berada di TPS 60, di mana surat suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP) kosong atau tidak ada dalam kotak suara. Pemungutan suara pun dihentikan, dan direkomendasikan untuk dilakukan PSU.

"Kami mendorong KPU untuk mempersiapkan administrasi, logistik dan yang paling penting agar tetap menjaga partispasi masyarakat untuk tetap mau hadir di PSU," kata Fathir.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi, Anzhar Ishal Afryand membenarkan bahwa di Kota Cimahi ada empat TPS yang harus melakukan PSU. Semuanya berada di satu kelurahan yang sama.

"Untuk jumlah TPS-nya, TPS 5, 6, 7 dan 60, semuanya di Kelurahan Utama. Sejauh ini, kalau yang 5, 6, 7 sempat terhenti dulu karena ada surat suara yang tercampur dari dapil 1 ke dapil 4," kata Anzhar.

KPU Kota Cimahi belum menentukan jadwal pasti pelaksanaan PSU Pemilu 2024 di empat TPS tersebut. Namun yang pasti sesuai aturan tidak akan lebih dari 10 hari.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement