sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kebijakan Pembatasan Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun Dimatangkan, Berlaku Akhir Maret 2026 ‎

Technology editor Mei Sada
11/03/2026 16:33 WIB
Pemerintah tengah mematangkan kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun sebagai upaya melindungi generasi muda di ruang digital
Kebijakan Pembatasan Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun Dimatangkan, Berlaku Akhir Maret 2026 ‎(FOTO:iNews Media Group)
Kebijakan Pembatasan Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun Dimatangkan, Berlaku Akhir Maret 2026 ‎(FOTO:iNews Media Group)

IDXChannel - Pemerintah tengah mematangkan kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun sebagai upaya melindungi generasi muda di ruang digital. Kebijakan tersebut direncanakan mulai berlaku efektif pada 28 Maret 2026.

‎Sebagai bentuk tindak lanjut, Kementerian Komunikasi dan Digital menggelar Rapat Koordinasi Tindak Lanjut PP No 17 Tahun 2025 pada Rabu (11/3/2026). Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan aturan tersebut merupakan bagian dari langkah pemerintah menciptakan ruang digital yang aman dan sehat bagi anak-anak Indonesia.

‎“Kita perlu memastikan bahwa anak-anak Indonesia dapat tumbuh dan berkembang dalam lingkungan digital yang aman, sehat, dan juga mendukung perkembangan mereka,” kata Meutya dalam rapat koordinasi lintas kementerian Rabu (11/3/2026).

‎Kebijakan ini melibatkan enam kementerian yang telah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) pada 25 Juli 2025, yaitu Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama Republik Indonesia, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, serta Kementerian Komunikasi dan Digital.

‎Meutya menjelaskan, kebijakan ini menjadi tantangan besar karena jumlah anak di Indonesia sangat besar. Di mana terdapat sekitar 82 juta anak di Indonesia berusia di bawah 18 tahun.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement