News

Catat, Lapangan Padel di Kawasan Perumahan Maksimal Beroperasi hingga Pukul 20.00 WIB

Danandaya Arya Putra 24/02/2026 14:40 WIB

Pramono juga meminta Wali Kota untuk berdiskusi dengan warga perihal operasional jam buka dan tutup lapangan padel di perumahan.

Catat, Lapangan Padel di Kawasan Perumahan Maksimal Beroperasi hingga Pukul 20.00 WIB. (Foto Istimewa)

IDXChannel - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi memutuskan tidak akan memberikan izin pembangunan lapangan padel di perumahan. Perizinan akan diberikan untuk lapangan padel yang berdiri di zona komersial.

"Untuk lapangan padel, sudah diputuskan, perizinan baru untuk pembangunan atau lapangan padel tidak diperbolehkan di zona perumahan. Semuanya harus di zona komersial untuk (pembangunan) yang baru," kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Selasa (24/2/2026).

Namun, bagi lapangan padel yang telah memiliki Persejutuan Bangunan Gedung (PBG) namun berada di kawasan perumahan, Pemprov DKI Jakarta tetap mengizinkan operasional kegiatan dilanjutkan. Dengan catatan, kegiatan olahraga hanya sampai pukul 20.00 WIB.

Dalam kasus tersebut, Pramono juga meminta Wali Kota untuk berdiskusi dengan warga perihal operasional jam buka dan tutup lapangan padel di perumahan.

"Wali Kota, jajaran terkait, Camat, dan sebagainya untuk mengadakan negosiasi dengan warga dan memberikan batas waktu maksimum boleh digunakan oleh apa, pengelola lapangan padel tersebut tidak boleh lebih dari jam 8 malam," katanya.

Bagi lapangan padel yang tidak mengantongi PBG, maka Pemprov DKI Jakarta akan melakukan pencabutan izin usahanya. Kini Pemprov DKI Jakarta tengah mendata berapa banyak lapangan padel yang tidak memiliki PBG.

"Lapangan padel yang tidak memiliki PBG, dilakukan penghentian kegiatan, pembongkaran, dan pencabutan izin usaha," kata Pramono.

(Dhera Arizona)

SHARE