News

Catat, PNS Bisa WFH, WFA, dan WFO Mulai Besok

Fiki Ariyanti 23/03/2025 14:07 WIB

Kebijakan WFA, WFH, dan WFO bagi para ASN atau PNS dalam rangka libur panjang Nyepi dan Lebaran 2025 akan berlaku mulai Senin besok (24/3/2025).

Catat, PNS Bisa WFH, WFA, dan WFO Mulai Besok (foto mnc media)

IDXChannel - Kebijakan Work From Anywhere (WFA), Work From Home (WFH), dan Work From Office (WFO) bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam rangka libur panjang Nyepi dan Lebaran 2025 akan berlaku mulai Senin besok (24/3/2025).

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 2/2025 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN pada Instansi Pemerintah dan Penyelenggaraan Pelayanan Publik. 

Kebijakan tersebut dikeluarkan untuk menjamin produktivitas kerja penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik serta untuk kelancaran mobilitas masyarakat pada masa libur nasional dan cuti bersama Hari Nyepi dan Idul Fitri.

Selama penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan, pimpinan instansi pemerintah membagi jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan secara WFO, WFH, dan/atau lokasi lain yang ditetapkan oleh pimpinan instansi pemerintah (work from anywhere/WFA) dengan mengacu pada jumlah pegawai dan karakteristik layanan pemerintahan. 

"Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan dimaksud dilaksanakan selama 4 hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, yaitu pada Senin, 24 Maret 2025 sampai dengan Kamis, 27 Maret 2025," demikian bunyi SE tersebut.

SE No 2/2025 itu juga menyebutkan, pimpinan instansi pemerintah memastikan bahwa penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat.

"Oleh karena itu, perlu memperhatikan optimalisasi penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik di lingkungan instansinya; selektif dalam memberikan cuti tahunan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas, serta jumlah pegawai dari instansi atau organisasi," bunyi SE yang diteken Menteri PANRB, Rini Widyantini tersebut.

Selain itu, melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi; serta bagi layanan yang memberlakukan ketentuan jam kerja bergilir atau shift, maka perlu diatur kembali jam layanan agar tidak mengganggu pelayanan, dan memberikan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan.

(Fiki Ariyanti)

SHARE