News

Catat, Segini Denda Jika Nekat Merokok di Kawasan Tanpa Rokok Jakarta

Muhammad Refi Sandi 12/06/2025 17:12 WIB

Sanksi lainnya yang tercantum dalam Ranperda KTR diantaranya pelanggaran terhadap larangan mengiklankan, mempromosikan, memberikan sponsor di seluruh Jakarta.

Catat, Segini Denda Jika Nekat Merokok di Kawasan Tanpa Rokok Jakarta (iNews Media Group)

IDXChannel - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di wilayah Jakarta. 

Adapun dalam bab III Pasal 17 tercantum dalam draft Ranperda KTR sejumlah ancaman sanksi bagi pelanggar yang tetap merokok di kawasan tanpa rokok salah satunya denda administratif berupa uang sebesar Rp250.000 hingga sanksi kerja sosial.

"Bab tiga terkait kewajiban dan larangan ini terdapat pada pasal 16 sampai dengan 17 ada beberapa hal, yang pertama adalah larangan merokok di KTR pelanggaran terhadap larangan merokok di kawasan tanpa rokok ini akan dikenakkan denda pertama adalah denda administratif itu sebesar Rp250.000 atau sanksi kerja sosial yang dapat dilaksanakan langsung di tempat KTR," kata Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) DKI, Ani Ruspitawati Kamis (12/6/2025).

Ani menambahkan sanksi lainnya yang tercantum dalam Ranperda KTR diantaranya pelanggaran terhadap larangan mengiklankan, mempromosikan, memberikan sponsor di seluruh wilayah Jakarta itu dikenakan denda administratif sebesar Rp50.000.000.

"Sementara larangan untuk mengiklankan, mempromosikan, dan memberikan sponsor di kawasan tanpa rokok akan dikenakan denda administratif sebesar Rp1.000.000," kata dia. 

"Yang keempat, larangan untuk menjual rokok dalam radius 200 meter dari tempat anak bermain dan sekolah akan dikenakan denda administratif sebesar Rp1.000.000. dan yang kelima, pelanggaran terhadap larangan untuk memajang rokok di tempat-tempat penjualan akan dikenakan denda administratif sebesar Rp10.000.000," ucapnya.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung juga menanggapi perihal Raperda KTR di Jakarta yang tengah dibahas bersama DPRD DKI Jakarta. 

Dia menegaskan, Ranperda itu tidak spesifik melarang merokok melainkan tidak bisa merokok di tempat publik yang banyak orang.

"Tetapi secara prinsip teman-teman pada waktu itu juga melihat bahwa saya sudah memberikan tanggapan terhadap usulan Perda rokok tersebut. Perda rokok itu bukan berarti enggak boleh merokok, bukan. Tapi, tidak bisa merokok di tempat-tempat publik yang banyak orang," kata Pramono.

(Nur Ichsan Yuniarto)

SHARE