IDXChannel - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di wilayah Jakarta.
Adapun dalam bab III Pasal 17 tercantum dalam draft Ranperda KTR sejumlah ancaman sanksi bagi pelanggar yang tetap merokok di kawasan tanpa rokok salah satunya denda administratif berupa uang sebesar Rp250.000 hingga sanksi kerja sosial.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menanggapi perihal Raperda KTR di Jakarta yang tengah dibahas bersama DPRD DKI Jakarta.
Dia menegaskan, Ranperda itu tidak spesifik melarang merokok melainkan tidak bisa merokok di tempat publik yang banyak orang.
"Tetapi secara prinsip teman-teman pada waktu itu juga melihat bahwa saya sudah memberikan tanggapan terhadap usulan Perda rokok tersebut. Perda rokok itu bukan berarti enggak boleh merokok, bukan. Tapi, tidak bisa merokok di tempat-tempat publik yang banyak orang," kata Pramono di Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (12/6/2025).