sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemprov DKI Rancang Perda Kawasan Tanpa Rokok, Warga Tak Bisa Merokok di Ruang Publik

News editor Muhammad Refi Sandi
12/06/2025 16:48 WIB
Pemprov DKI Jakarta terus menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di wilayah Jakarta. 
Pemprov DKI Rancang Perda Kawasan Tanpa Rokok, Warga Tak Bisa Merokok di Ruang Publik (iNews Media Group)
Pemprov DKI Rancang Perda Kawasan Tanpa Rokok, Warga Tak Bisa Merokok di Ruang Publik (iNews Media Group)

Pramono menambahkan nantinya akan disiapkan fasilitas khusus yang hendak merokok. Hal itu mencontoh negara-negara maju yang telah mengatur kebijakan tersebut.

"Akan disiapkan fasilitas orang untuk merokok. Di negara-negara maju pun sekarang semuanya sudah mengatur seperti itu," kata dia.

"Bahkan di negara maju yang udara terbuka begini ada tempat-tempat yang tidak boleh orang merokok. Di kita kan enggak ada larangan di tempat terbuka orang tidak merokok, itu satu," katanya.

Lebih lanjut, Pramono menyebut untuk nominal sanksi dari pelanggar kebijakan larangan merokok di fasilitas publik masih dalam pembahasan.

"Urusan rokok karena ini Perda masih dalam pembahasan, angkanya belum tahu berapa yang akan dikenakan," kata dia.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement