Pramono menambahkan nantinya akan disiapkan fasilitas khusus yang hendak merokok. Hal itu mencontoh negara-negara maju yang telah mengatur kebijakan tersebut.
"Akan disiapkan fasilitas orang untuk merokok. Di negara-negara maju pun sekarang semuanya sudah mengatur seperti itu," kata dia.
"Bahkan di negara maju yang udara terbuka begini ada tempat-tempat yang tidak boleh orang merokok. Di kita kan enggak ada larangan di tempat terbuka orang tidak merokok, itu satu," katanya.
Lebih lanjut, Pramono menyebut untuk nominal sanksi dari pelanggar kebijakan larangan merokok di fasilitas publik masih dalam pembahasan.
"Urusan rokok karena ini Perda masih dalam pembahasan, angkanya belum tahu berapa yang akan dikenakan," kata dia.
(Nur Ichsan Yuniarto)