News

Cegah Anak dan Pelajar Main Judi Online, Komdigi Perketat Tata Kelola Digital

Binti Mufarida 08/05/2025 17:25 WIB

Kebebasan akses digital saat ini harus ditata ulang demi kepentingan perlindungan anak dan stabilitas ruang digital nasional.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid (Foto: Kementerian Komdigi)

IDXChannel - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan, saat ini anak di bawah umur dan pelajar menjadi korban dari skema kejahatan digital, termasuk judi online (judol).
 
Love scam sebagai bagian dari deepfake, kita kemarin juga dikejutkan dengan seorang perempuan kaya raya yang tertipu oleh Brad Pitt palsu,” kata Meutya dalam Program Mentoring Berbasis Risiko TPPU dan TPPT dari Tindak Pidana Siber, Kamis (8/5/2025).

Meutya menambahkan, pemerintah telah mengambil langkah sistematis melalui PP Nomor 17 Tahun 2025 yang mengatur tata kelola digital untuk perlindungan anak di ruang digital.

Anak-anak di bawah 18 tahun kini dibatasi aksesnya ke ruang digital dan platform daring, dan akan melalui tahapan bertahap hingga usia dewasa digital penuh di usia 18 tahun.

"Karena kita aja nggak kasih anak-anak kita nyetir mobil. SIM-nya nggak akan dikeluarkan oleh Kepolisian sampai usia tertentu. Bukan karena kita membatasi hak anak untuk menyetir, tapi ada kerawanan," kata Meutya.

Bahkan, kata Meutya, pemerintah juga mendorong migrasi dari SIM card fisik ke e-SIM berbasis data biometrik guna mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan digital.

Saat ini, jumlah SIM card aktif di Indonesia mencapai 350 juta, jauh melebihi jumlah penduduk.

"Rata-rata perputaran SIM fisik di Indonesia ini mencapai 660 ribu kartu per hari, ini juga sumber kejahatan," kata dia.

Meutya melanjutkan, kebebasan akses digital saat ini harus ditata ulang demi kepentingan perlindungan anak dan stabilitas ruang digital nasional. Penertiban operator ilegal, pembatasan pendaftaran kartu, serta penguatan literasi digital menjadi pilar utama strategi pemerintah.

“Masyarakat pun harus kemudian juga merasa bahwa ini adalah musuh kita bersama. Bukan musuh pemerintah saja, bukan musuh Polri, bukan musuh PPATK, tapi musuh bersama,” kata dia.

(Nur Ichsan Yuniarto)

SHARE