IDXChannel- Dittipideksus Bareskrim Polri menangkap dua orang tersangka kasus dugaan TPPU perjudian online (judol). Polri menyita uang dan aset senilai lebih dari Rp530 miliar.
"Total nilai barang bukti yang telah disita dari para tersangka sejumlah Rp530.048.846.330," ujar Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada pada wartawan, Rabu (7/5/2025).
Wahyu menjelaskan pengungkapan itu dilakukan berdasarkan hasil koordinasi dan analisa yang dilakukan tim dari PPATK hingga penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri. Polri melakukan upaya proses penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya berhasil menangkap 2 orang tersangka pada Selasa, 6 Mei 2025 semalam.
"Berperan mendirikan serta menjalankan perusahaan cangkang yang bergerak dalam bidang teknologi informasi, satu inisialnya OHW selaku Komisaris PT A2Z Solusiindo Teknologi dan inisial H selaku Direktur PT A2Z Solusiindo Teknologi," tuturnya.
Dia menjelaskan kedua tersangka tersebut melalui perusahaannya, PT TGJ, selaku anak perusahaan dari PT AST telah memfasilitasi transaksi pembayaran dari website judi online dengan menggunakan payment giveway dan teknologi digital. Uang tersebut dikumpulkan dan dimasukan ke dalam perusahaan-perusahaan mereka lalu dialihkan kembali ke perusahaan mereka lainnya secara berputar-putar.