sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Polri Tangkap 2 Tersangka TPPU Judol, Sita Uang dan Aset Senilai Rp530 Miliar

News editor Ari Sandita
07/05/2025 13:49 WIB
Polri menangkap dua orang tersangka kasus dugaan TPPU perjudian online (judol). Polri menyita uang dan aset senilai lebih dari Rp530 miliar.
Dittipideksus Bareskrim Polri menangkap dua orang tersangka kasus dugaan TPPU perjudian online (judol). (foto: Ari/IMG)
Dittipideksus Bareskrim Polri menangkap dua orang tersangka kasus dugaan TPPU perjudian online (judol). (foto: Ari/IMG)

"Mereka dari uang yang diambil melalui deposit maupun hidro itu dikumpulkan kemudian dimasukan ke PT-PT nya, dari PT-PT ini dialihkan lagi keatas, ke pemiliknya. Ini diputar terus supaya nanti membingungkan penyidikan, menyulitkan penyidik dalam melakukan pelacakan," ujarnya.

Wahyu membeberkan, perputaran uang hasil judol itu ditempatkan ke berbagai rekening, rekening nominee, dan perusahaan cangkang dalam rangka menyamarkan layering yang telah dilakukan. Uang tersebut ditempatkan ke rekening para tersangka dan digunakan tuk kepentingan pribadi mulai tahun 2018-2025.

Total nilai barang bukti yang disita polisi sejumlah Rp530 miliar. Rinciannya terdiri dari 4.656 rekening dari 22 bank dengan nilai objek lebih dari Rp250 miliar dan surat berharga negara atau obligasi bernilai lebih Rp276 miliar.

"Lalu, 4 unit kendaraan roda empat beserta surat tanda nomor kendaraan, ada 1 unit merek Mercedes Bens dan 3 unit merek BYD. Selain itu, penyidik melakukan penyitaan dan pemblokiran terhadap 197 rekening lainnya dari 8 bank," katanya.

(Ibnu Hariyanto)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement