Cegah Truk ODOL Beroperasi Selama Lebaran, Menhub Minta Dishub Lakukan Ini
Budi berharap kepada pihak kepolisian untuk tegas dalam menertibkan bus-bus pariwisata.
IDXChannel - Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi, meminta kepada seluruh jajarannya di Dinas Perhubungan (Dishub) untuk mengawasi pergerakan truk Over Dimension Over Load (ODOL) selama periode arus mudik dan balik lebaran 2024.
Caranya dengan secara rutin dan ketat berjaga di seluruh pintu tol.
Menurut Budi, operasi truk ODOL di tengah tingginya frekuensi kendaraan pribadi selama periode lebaran bisa menyebabkan kondisi lalin tersendat karena dimensinya yang terlalu besar dan memakan badan jalan.
Kemenhub bersama Korlantas Polri dan Kementerian PUPR telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2024/1445 H pada 5 Maret 2024. Budi berharap, SKB tersebut dapat memudahkan pelaksanaan angkutan lebaran.
"Mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, kereta tempelan atau kereta gandengan, serta mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian, tambang, juga bahan bangunan dibatasi. Polres, Dandim, serta Dishub agar berjaga di pintu-pintu tol agar tidak ada truk ODOL yang beroperasi," ujar Budi, dalam keterangan resminya, Minggu (31/3/2024).
Disamping itu, yang juga penting menjadi perhatian dikatakan Budi adalah terkait jalur pariwisata, terutama di wilayah Jawa Tengah yang secara bersamaan juga berpotensi terjadinya pasar tumpah.
Budi berharap kepada pihak kepolisian untuk tegas dalam menertibkan bus-bus pariwisata. Terutama masalah pemeriksaan dokumen ramp check dan layak operasi angkutan bus tersebut.
"Wisata Dieng, Tawangmangu, Sarangan, Borobudur, pasti semua yang mudik ingin ke sana. Namun bus wisata berisiko tinggi karena banyak yang sudah tua," tutur Budi.
Budi juga berharap agar semua Kapolres dapat melakukan ramp check dan merekomendasikan apa yang boleh dilakukan sopir.
"Jika pada hari H ada bus pariwisata yang melanggar, maka perintahkan balik arah," pungkas Budi. (TSA)