Cek! Ini 6 Poin Penting Pernyataan MNC Group atas Putusan Gugatan CMNP
PT MNC Asia Holding bakal mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas perkara nomor 142/PDT.G/2025/PN.JKT.PST.
IDXChannel - PT MNC Asia Holding Tbk bakal mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan sebagian gugatan PT Citra Marga Nushapala Persada Tbk (CMNP) atas perkara nomor 142/PDT.G/2025/PN.JKT.PST.
Legal Counsel MNC Group Chris Taufik mengatakan, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap dan belum dapat dilaksanakan karena masih ada upaya banding di Pengadilan Tinggi, dilanjutkan dengan kasasi.
“Bahkan, upaya peninjauan kembali juga dapat ditempuh apabila ada pihak yang tidak puas,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (27/4/2026).
Berikut, 6 Poin Penting Pernyataan MNC Group atas Putusan Gugatan CMNP
1. Bahwa putusan belum final, belum berkekuatan hukum tetap dan belum dapat dilaksanakan karena masih ada upaya banding di Pengadilan Tinggi, dilanjutkan dengan kasasi bahkan upaya peninjauan kembLi juga dapat ditempuh Pabila ada pihak yang tidak puas.
2. Bahwa Perseroan akan mengajukan banding terhadap Putusan dikarenakan adanya banyak kejanggalan, antara lain pihak yang bertanggung jawab langsung terhadap
pembayaran NCD yaitu PT Bank Unibank Tbk berikut jajaran Direksi, Komisaris dan Pemegang Saham Unibank sebagai penerbit NCD dan pihak yang menjamin NCD dapat dibayarkan tidak digugat, tetapi Putusan malah membebankan tanggung jawab membayar kepada para tergugat yang hanya broker/arranger.
3. Bahwa seandainya Unibank tidak dinyatakan sebagai Bank Beku Kegiatan Usaha pada 29 Oktober 2001 atau 2 tahun 5 bulan sejak NCD Unibank diterima oleh CMNP, maka sudah pasti pembayaran akan dilakukan oleh Unibank.
4. Bahwa tidak ada keterlibatan dari Para Tergugat dalam proses Unibank menjadi Bank Beku Kegiatan Usaha karena bukan pengurus atau pemegang saham dari Unibank.
5. Bahwa sebenarnya CMNP sudah memperoleh pembayaran dari Negara berupa restitusi pajak yang diterima pada 2013.
6. Bahwa di samping materi putusan yang layak untuk dipertanyakan dan diuji lebih lanjut pada tingkat banding, siaran pers yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 22 April 2026 juga patut dipertanyakan karena sudah menyebutkan pertimbangan hakim sementara putusan belum ada atau belum diterima oleh Perseroan. Pada 22 April 2026, Perseroan hanya bisa mengakses amar putusan tanpa pertimbangan apapun.
(NIA DEVIYANA)