News

Cek Ruas Jalan di Tangerang Raya yang Mulai Terapkan Ganjil Genap

Isty Maulidya 31/08/2023 11:01 WIB

Dalam rangka mengurangi polusi bersama, Pemkot Tangerang menerapkan aturan ganjil genap di sejumlah ruas jalan.

Cek Ruas Jalan di Tangerang Raya yang Mulai Terapkan Ganjil Genap. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Sebagai upaya penanganan polusi udara di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Pemerintah pusat mendorong perluasan penerapan kendaraan ganjil genap sampai ke wilayah Tangerang Raya.

Hal itu disampaikan oleh PJ Gubernur Banten Al Muktabar, pada Selasa 29 Agustus 2023 lalu. Menindaklanjuti hal tersebut, Pemerintah Kota Tangerang melaksanakan rapat koordinasi dengan melibatkan berbagai pihak.

Beberapa pihak tersebut di antaranya Kepolisian, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, dan Dinas Perhubungan Provinsi. Pembahasan tersebut membahas jalan-jalan yang akan diterapkan ganjil genap.

"Karena arahannya adalah aglomerasi Tangerang Raya, semuanya disinergikan dalam rangka mengurangi polusi bersama yaitu membuat ganjil genap di wilayah Tangerang Raya," tutur Wali Kota Tangerang, Arief Wismansyah pada Kamis (31/8/2023).

Berdasarkan hasil koordinasi sementara dengan Satlantas Polres Metro Tangerang Kota, rencana penerapan ruas jalan utama yang berbatasan dengan DKI Jakarta untuk sementara, yaitu Jalan Daan Mogot, HOS Cokroaminoto, Raden Salen dan pintu masuk Tol Tangerang arah Jakarta.

Adapun untuk penentuan ruas jalan selanjutnya akan dikoordinasikan dengan DKI Jakarta. "Masih terkendala bahwa ruas-ruas jalan yang masuk wilayah DKI Jakarta pun belum ditetapkan sebagai ruas jalan wajib ganjil genap. Untuk selanjutnya akan dikoordinasikan dengan DKI Jakarta," lanjut Arief.

Arief berharap masyarakat juga bisa berperan aktif dalam persoalan penanganan polusi udara. Dengan menggunakan kendaraan yang ramah lingkungan atau memaksimalkan transportasi massal yang sudah ada.

"Jadi mudah-mudahan apapun hasilnya kita akan sampaikan kepada masyarakat, tapi tentunya masyarakat juga harus ikut berperan dalam menanggulangi polusi dengan memastikan kendaraannya lulus standar emisi dan juga menggunakan kendaraan umum, melakukan penghijauan dan tidak melakukan pembakaran sampah," pungkasnya.

(FRI)

SHARE