Cerita Mantan Dirut Timah (TINS) Awal Mula Kenal Harvey Moeis
Mantan Dirut PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi menceritakan awal mula kenal dengan suami Sandra Dewi Harvey Moeis.
IDXChannel - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi menceritakan awal mula diperkenalkan dengan suami Sandra Dewi Harvey Moeis. Harvey saat itu perwakilan PT Refined Bangaka Tin (RBT).
Hal itu Riza ungkapkan saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan timah dengan Terdakwa Harvey Moeis.
Awalnya, Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto menanyakan sejak kapan Riza mengenal Harvey. Riza pun mengaku kenal sejak 2018.
"Saudara kenal sendiri apa ada yang mengenalkan?" tanya Hakim Eko di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/9/2024).
"Kenal, awalnya sih saya pernah dikenalin," jawab Mochtar.
"Sama siapa?" cecar Hakim.
"Sama, waktu pisah sambut Kapolda," jawab Mochtar.
Merespons jawaban tersebut, Hakim Eko kemudian meminta penjelasan kepada Riza terkait Kapolda mana yang ia maksud.
"Sebentar, ini kapolda babel?" tanya Hakim.
"Kapolda babel tahun 2017. Tapi waktu itu saya dikenalin saya nggak terlalu cuman dikenalin, sekilas gitu aja," jawab Mochtar.
Mochtar tidak menyebutkan nama dari Kapolda Babel yang dimaksud. Diduga, Kapolda yang dimaksud adalah Syaiful Zachri.
Dalam awal perkenalan yang terjadi dalam pisah-sambut Kapolda Babel, ia mengaku tidak mengobrol secara intens.
"Kapoldanya sekarang mana?" tanya Hakim Eko.
"Pak almarhum," jawab Mochtar.
"Eggak, masih ada enggak?" lanjut Hakim Eko bertanya.
"Udah meninggal, Yang Mulia," jawab Mochtar.
"Nah itu susahnya, almarhum. Jadi waktu itu dikenalkan Pak Kapolda ngomongnya apa ke saudara?" tanya Hakim Eko lagi.
"Kenalin aja, dikenalin, enggak ngomong yang lain lagi, Yang Mulia, cuma itu kenalan," jawab Mochtar.
Kemudian, keduanya kembali bertemu di Jakarta pada April 2018. Dalam pertemuan ini, Mochtar menyebutkan Moeis menghubungi dirinya melalui aplikasi WhatsApp.
"Lho kok bisa punya nomor hp bapak?" tanya Hakim Eko yang dijawab 'tidak tahu' oleh Mochtar.
"WA isinya apa?" tanya Hakim Eko.
"Ngajak ketemu, ngobrol, akhirnya saya ketemu," jawabnya.
"Ketemu di mana?" kata Hakim
"Di (Hotel) Sofia Pak, di Jakarta, Jakarta Selatan," respons Mochtar.
Hakim Eko kemudian menggali informasi dari keterangan Mochtar tentang isi pertemuan yang dimaksud.
"Jadi waktu itu cuma nanya timah secara umum? bahas timah secara umum?" tanya Hakim.
"Ya kondisinya, kondisi pasar timah seperti apa," jawab Mochtar.
"Intinya Harvey moeis ini tertarik nggak dengan bisnis timah ini? ada minat nggak dia gitu? atau dia ngasih tau eh gue punya PT nih?," cecar Hakim.
"Ya dia menyatakan dia mewakili PT RBT," timpal Mochtar.
"Jadi Terdakwa Harvey Moeis mengucapkan mewakili RBT?" tanya Hakim memperjelas yang diamini oleh Mochtar.
Sebelumnya, Harvey Moeis didakwa mengumpulkan biaya pengamanan bijih timah dari perusahaan-perusahaan smelter.
Adapun pembayaran itu dilakukan oleh CV Venus Intiperkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa. Masing-masing perusahaan membayar sebesar USD500 sampai USD750 per ton.
(Nur Ichsan Yuniarto)