Cerita Saksi SYL Pernah Tolak Uang Sekardus saat Jabat Wagub Sulsel
Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo alias SYL pernah menolak uang sekardus saat masih menjabat Wakil Gubernur Sulsel.
IDXChannel - Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Abdul Malik Faisal menyatakan Syahrul Yasin Limpo (SYL) pernah menolak uang sekardus saat masih menjabat Wakil Gubernur Sulsel.
Hal itu diungkapkan saat menjadi saksi a de charge atau meringankan bagi SYL dalam sidang dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Malik menyebutkan, SYL pernah disodorkan uang dalam kardus oleh orang tidak dikenal saat masih menjadi Wakil Gubernur Sulsel.
Dia menjelaskan, kala itu ada seorang tamu yang mengatakan ingin bertemu dengan eks Menteri Pertanian itu dengan membawa kardus. Saat itu ia mengetahui hal tersebut karena dirinya juga akan menemui SYL.
"Terus dia (SYL) tanya 'apa itu dia bawa kenapa ada bungkusan' , saya bilang 'saya tidak tahu karena saya tidak periksa'. Dia bilang 'oke suruh masuk'," kata Malik di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/6/2024).
Setelah menghadap SYL, orang tersebut keluar dengan tidak lagi membawa kardus yang dia bawa masuk. Tak lama berselang, Malik ditelepon SYL untuk mengembalikan kardus tersebut.
"Saya bawalah itu barang karena sudah terbuka, saya lihat ada uang saya lihat didalam dus itu, ya kira-kira dusnya itu sebesar dus aqua," katanya.
Dia mengembalikan kardus tersebut ke yang bersangkutan dan menyampaikan SYL tidak berkenan menerima uang tersebut. Malik pun sempat bertanya ke SYL mengapa tidak menerima uang tersebut.
"Dia bilang 'eh Malik jangan harga dirimu hilang gara-gara uang jangan kau terhina gara-gara uang'. Makanya saya menganggap beliau sangat punya integritas dan saya bersumpah demi allah itu yang terjadi," paparnya.
Sekadar informasi, SYL saat ini menjadi terdakwa bersama dua anak buahnya, yakni Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta.
Dalam surat dakwaan, diduga SYL menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari 'patungan' pejabat eselon I dan 20 persen dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan.
(NIY)