IDXChannel - Staf Khusus (Stafsus) Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono merespons permintaan Eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi saksi yang meringankan dalam sidang dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
"Menurut kami permintaan tersebut tidak relevan," kata Dini kepada wartawan, Sabtu (8/6/2024).
Dini mengatakan dugaan korupsi yang menyeret SYL merupakan kepentingan pribadi bukan urusan pembantu Presiden. Ia juga menjelaskan bahwa hubungan Presiden dengan menteri sebatas hubungan kerja dalam rangka menjalankan pemerintahan.
"Proses persidangan SYL adalah terkait dugaan tindakan yang dilakukan dalam kapasitas pribadi dan bukan dalam rangka menjalankan tupoksinya sebagai pembantu Presiden," ujarnya.
"Hubungan Presiden dengan para pembantunya adalah sebatas hubungan kerja dalam rangka menjalankan pemerintahan. Presiden tidak dalam kapasitas untuk memberikan tanggapan atau komentar apapun terkait tindakan pribadi para pembantunya," tambahnya.