Cetak Ulang e-KTP akan Dilakukan Bertahap setelah DKI Jakarta Berubah Jadi DKJ
Disdukcapil DKI Jakarta menyatakan, cetak ulang e-KTP akan dilakukan secara bertahap setelah DKI Jakarta resmi menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
IDXChannel - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta menyatakan, cetak ulang e-KTP akan dilakukan secara bertahap setelah DKI Jakarta resmi menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Kepala Disdukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan, hal itu dilakukan lantaran jumlah warga Jakarta terhitung dinamis.
"Hal itu pasti akan dilakukan secara bertahap, hal ini dikarenakan agar proses perubahan berjalan tertib dan menyesuaikan dengan stok blangko yang tersedia setiap harinya," ujarnya saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (18/9/2023).
"Warga DKJ aja, untuk jumlah menyesuaikan jumlah warga DKJ, karena jumlah penduduk dinamis," tegasnya.
Budi menerangkan, cetak ulang e-KTP sudah seharusnya dilakukan saat DKI Jakarta berubah menjadi DKJ. "Tentunya harus juga ada perubahan secara redaksional di dalam KTP bagi warga DKJ," jelasnya.
Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait perpindahan ibu kota negara ke IKN Nusantara di Kalimantan Timur pada 2024. Setelah keluarnya Keppres tersebut, Jakarta bukan lagi berstatus ibu kota negara (IKN).
DPR pun akan menggodok aturan status Jakarta dari Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
(YNA)