News

Curangi Takaran BBM, SPBU Ini Rugikan Konsumen hingga Rp1,4 Miliar per Tahun

Riana Rizkia 19/02/2025 12:57 WIB

Salah satu SPBU di Sukabumi terbukti melakukan kecurangan pada alat pompa hingga merugikan konsumen sebesar Rp1,4 miliar per tahun.

Curangi Takaran BBM, SPBU Ini Rugikan Konsumen hingga Rp1,4 Miliar per Tahun. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Jalan Baros, Sukabumi, Jawa Barat terbukti melakukan kecurangan pada alat pompa menggunakan Printed Circuit Board (PCB). Akibatnya, konsumen dirugikan hingga Rp1,4 miliar per tahun.

"Terhadap penggunaan alat tambahan secara ilegal yang dipasang pada dispenser atau pompa BBM secara melanggar hukum, pemilik SPBU diduga telah menimbulkan kerugian masyarakat sebagaimana tadi disampaikan oleh beliau Rp1,4 miliar per tahun," kata Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin di SPBU 34.43111 Jalan Baros Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (19/2/2025).

Nunung mengatakan, SPBU milik PT Prima Berkah Mandiri (PBM) itu telah beroperasi sejak 2005. Namun pihaknya masih mendalami kapan alat itu mulai dipasang.  

"Nanti kita tinggal mengalikan saja alat ini sudah berapa tahun beroperasi, sehingga kita ketemu berapa keuntungan yang mereka dapat dari kecurangan yang mereka lakukan," katanya.

Pihaknya, kata Nunung, telah menaikkan status kasus kecurangan SPBU itu ke tahap penyidikan, dan bakal segera melakukan gelar perkara guna menentukan tersangka.

"Kami bersama Direktorat Metrologi dan PT Pertamina Patra Niaga telah memperoleh bukti permulaan yang cukup. Sehingga kasus ini segera kita naikkan ke penyidikan, dengan terlapor adalah Direktur dari PT PBM, yaitu Saudara Rudi," katanya.

"Minggu depan udah kita naikkan tersangka, gelar perkara naik tersangka," sambung dia.

Nunung mengatakan, setelah itu pihaknya bakal mendalami keuntungan yang diraup oleh pelaku dari tindak pidana yang dilakukan. Bahkan, kata dia, Polri juga akan mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada kasus tersebut.

"Nah ini nanti kita pendalaman pada BAP tersangka nanti ya. Baru kita bisa hitung berapa yang sudah dia nikmati dari kecurangannya," katanya.

"Namun demikian tidak menutup kemungkinan nanti ini kita akan juga terapkan pasal TPPU," sambungnya.

Pada kesempatan yang sama, Dirut Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan mengatakan, SPBU 34.43111 di Jalan Baros Sukabumi itu akan ditutup sementara. Namun, nantinya dibuka lagi dengan dikelola langsung oleh Pertamina.

“Nantinya operasional dari SPBU ini akan langsung diambil alih oleh Pertamina dengan standar yang termonitor langsung oleh Pertamina untuk dapat memberikan layanan terbaik kepada masyarakat," sambungnya.

Pertamina, kata Riva, tidak akan menolerir kecurangan yang dilakukan oleh mitra atau pengusaha SPBU.

"Kami mau menegaskan, kami mau menyampaikan bahwa Pertamina dalam hal ini tidak akan segan-segan dan tidak akan menolerir siapa saja mitra atau pengusaha yang tidak menjalankan pelayanannya sesuai dengan aturan," katanya.

(Febrina Ratna Iskana)

SHARE