News

Dana Bagi Hasil Pemprov Jakarta Dipangkas, Bagaimana Nasib Penerima KJP dan KJMU?

Muhammad Refi Sandi 07/10/2025 04:00 WIB

Hal tersebut usai pemangkasan Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat hampir Rp15 triliun.

Dana Bagi Hasil Pemprov Jakarta Dipangkas, Bagaimana Nasib Penerima KJP dan KJMU? Foto: iNews Media Group.

IDXChannel - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menginstruksikan jajarannya agar tidak mengurangi penerima manfaat dan nilai Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). 

Hal tersebut usai pemangkasan Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat hampir Rp15 triliun.

"Yang tidak boleh dikurangi adalah KJP maupun KJMU, karena ini merupakan landasan kita semua untuk melakukan perbaikan di Jakarta ini, terutama bagi keluarga yang kurang beruntung atau tidak mampu," ujar Pramono dalam unggahan Instagram pribadinya @pramonoanungw, Senin (6/10/2025).

Lebih lanjut, dia menekankan era anggaran besar dan kontrol yang tidak ketat sudah berakhir. Dia akan memantau langsung pemanfaatan alokasi anggaran dan meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melakukan efisiensi.

"Saya dan pak wagub akan memimpin secara langsung pemanfaatan penggunaan anggaran ini. seluruh OPD harus melakukan efisiensi. kita melakukan evaluasi secara menyeluruh, menyisir kembali belanja-belanja yang non-prioritas, menajamkan fokus belanja yang secara langsung akan dirasakan oleh masyarakat di Jakarta," ujar Pramono.

DPRD dan Pemprov DKI sebelumnya telah merencanakan APBD Jakarta pada 2026 sebesar Rp95,35 triliun. Namun, dengan pemangkasan DBH dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebesar hampir Rp15 triliun, APBD DKI tahun depan menjadi Rp79,09 triliun.

(NIA DEVIYANA)

SHARE