Dana Desa Bisa Dipakai Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, Segini Besaran dan Aturannya
Dana desa bisa digunakan untuk pembentukan Koperasi Desa Merah Putih dengan aturan dan besaran tertentu.
IDXChannel - Dana desa bisa digunakan untuk pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Meski begitu, ada maksimal besaran beberapa aturan.
Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Yandri Susanto mengatakan, pembentukan Kopdes Merah Putih bagi desa yang tidak mendapatkan bantuan boleh menggunakan dana desa sekitar 3 persen.
"Kami membolehkan untuk biaya notaris untuk pembentukan Kopdes Merah Putih bisa menggunakan dana desa Rp2,5 juta bagi desa yang tidak mendapatkan bantuan," kata Yandri, Jumat (9/5/2025).
“Namun, desa-desa yang mendapatkan bantuan lain, seperti dari gubernur maka tidak boleh menggunakan dana desa, seperti di Banten dan Jawa Tengah,” lanjutnya.
Sebelumnya, pemerintah akan memberikan bantuan Rp5 miliar per desa untuk Kopdes Merah Putih. Hal ini dilakukan demi menumbuhkan ekonomi masyarakat pedesaan.
“Setiap desa akan mendapatkan bantuan Rp5 miliar untuk mengelola diberbagai sektor bidang usaha yang dikelola Kopdes Merah Putih,” kata Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan.
Dia menambahkan, kebijakan pemerintah sangat komitmen untuk meningkatkan pendapatan ekonomi masyarakat desa agar kehidupan mereka lebih sejahtera dan makmur.
“Penyaluran bantuan Rp5 miliar per desa untuk Kopdes Merah Putih itu totalnya seluruh Indonesia mencapai Rp400 triliun untuk 80 ribu desa,” katanya.
(Nur Ichsan Yuniarto)