News

Delapan Calon PMI Ilegal Gagal Diberangkatkan ke Qatar

Iqbal Dwi Purnama 03/03/2024 07:18 WIB

Sebanyak delapan orang calon pekerja migran Indonesia (PMI) non prosedural atau ilegal Qatar gagal diberangkatkan menuju Qatar.

Delapan Calon PMI Ilegal Gagal Diberangkatkan ke Qatar. (Foto Istimewa)

IDXChannel - Sebanyak delapan orang calon pekerja migran Indonesia (PMI) non prosedural atau ilegal Qatar gagal diberangkatkan menuju Qatar.

"Telah digagalkan delapan orang calon pekerja migran yang akan ditempatkan secara nonprosedural, mereka terdiri dari satu orang yang akan diberangkatkan ke Qatar, dan tujuh orang lainnya akan ditempatkan ke Dubai, PEA," kata Dirjen Binwasnaker dan K3, Haiyani Rumondang dalam keterangan resminya, Minggu (3/3/2024).
 
Haiyani pun mengimbau masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri untuk memilih jalur prosedural. Sebab, melalui jalur prosedural masyarakat akan mendapatkan kepastian perlindungan.

"Kami kembali mengajak semua pihak untuk mewujudkan penempatan pekerja migran Indonesia yang prosedural, profesional, dan bermartabat demi kebaikan bersama," sambungnya. 

Direktur Binariksa Kemnaker, Yuli Adiratna menambahkan, kedelapan calon pekerja migran tersebut berasal dari Karawang sebanyak 3 orang, Cianjur (2), Indramayu (1), Serang (1), dan NTB (1). Mereka akan diberangkatkan menggunakan pesawat Srilankan Airlines UL365 pukul 14.25 WIB yang transit Colombo dan diteruskan ke Doha/Dubai.

Yuli melanjutkan, dua orang calon pekerja migran mengaku diberangkatkan oleh sebuah perusahaan berinisial A, di mana saat ini masih banyak calon pekerja migran di penampungan PT tersebut.

"Selanjutnya pihak Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta akan membuat Laporan Polisi (LP) ke Polres Bandara Soekarno-Hatta untuk kemudian dilakukan penindakan selanjutnya," pungkasnya.

(YNA)

SHARE