News

Demi Gaji Rp5 Juta, Tujuh WNI Rela Jadi ABK Kapal Ikan Ilegal Malaysia

Dinar Fitra Maghiszha 30/05/2025 16:06 WIB

KKP menangkap 7 warga negara Indonesia (WNI) yang nekat menjadi anak buah kapal (ABK) ilegal di kapal ikan berbendera Malaysia.

Demi Gaji Rp5 Juta, Tujuh WNI Rela Jadi ABK Kapal Ikan Ilegal Malaysia . (Foto: Inews Media Group)

IDXChannel - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap 7 warga negara Indonesia (WNI) yang nekat menjadi anak buah kapal (ABK) ilegal di kapal ikan berbendera Malaysia. 

Ironisnya, kapal tersebut justru melakukan pencurian ikan di wilayah perairan Indonesia. Mereka pun rela melakukan kejahatan itu frmi gaji Rp5 juta.

“Untuk gaji di kapal Malaysia sekelas ABK sekitar Rp5 juta per bulan, dan nakhoda Rp10 juta per bulan,” kata Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Pung Nugroho Saksono di Jakarta, Kamis (29/5/2025).

Untuk mendapatkan pekerjaan itu, Pung menyebut seluruh awal kapal ini rela membayar Rp1 juta sampai Rp2 juta untuk menyeberang secara ilegal ke Malaysia.

“Mereka menyeberang secara ilegal dari Tanjung Balai Asahan ke Malaysia,” ujar Pung.

Kasus ini terungkap setelah Kapal Pengawas (KP) Hiu 16 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap dua kapal asing di Selat Malaka pada Senin (26/5/2025). 

Penangkapan dilakukan di wilayah yang termasuk dalam Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571.

Tak hanya itu, KKP menemukan bahwa kapal yang mereka tumpangi menggunakan alat tangkap trawl, yang dilarang karena merusak lingkungan. 

“Kami hitung potensi kerugian negara dari aspek ekonomi yang dapat diselamatkan sekitar Rp19,9 miliar,” kata dia.

Kepala Stasiun PSDKP Belawan, M. Syamsu Rokman menambahkan, kedua kapal dapat dikenai sanksi berdasarkan UU Perikanan yang telah diperbarui melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman penjara maksimal delapan tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar.

Identitas kapal yang ditangkap yakni KM. SLFA 5210 (43,34 GT) dengan muatan 300 kg ikan campur dan empat ABK WNI, serta KM. SLFA 4584 (27,16 GT) bermuatan 150 kg ikan campur dengan tiga ABK WNI.

(Febrina Ratna Iskana) 

SHARE