News

Dewan Pengurus Kadin Instruksikan Jajarannya Tidak Menghadiri Munaslub Hari Ini

Febrina Ratna 14/09/2024 14:37 WIB

Kadin pusat menginstruksikan jajarannya di semua tingkatan untuk tidak menghadiri Musyarawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang digelar Sabtu (14/9/2024).

Dewan Pengurus Kadin Instruksikan Jajarannya Tidak Menghadiri Munaslub Hari Ini. (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) pusat menginstruksikan jajarannya di semua tingkatan untuk tidak menghadiri Musyarawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang digelar hari ini, Sabtu (14/9/2024).

Hal itu berdasarkan surat edaran yang diterima IDX Channel berjudul “Instruksi Tidak Menghadiri Mubaslub Kadin 2024” yang ditandatangani Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri Indonesia Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Hukum dan Komunikasi, Yukki Nugrahawan Hanafi, pada Sabtu (14/9/2024).

Dalam surat tersebut, Yukki menanggapi beredarnya surat Nomor 002/Munaslub/IX/2024 perihal Undangan Munaslub Kadin 2024 tertanggal 12 September 2024 yang akan dilaksanakan pada Hari Sabtu, Tanggal 14 September 2024, di Hotel St. Regis Jakarta.

Yukki menegaskan Munaslub harus sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD&ART) Kadin Keppres RI No.18/2022, di mana tahapan penyelenggaraan Munaslub diatur sesuai ketentuan Pasal 18 AD Kadin dan Peraturan Organisasi (PO) Kadin No. 293/2023 menyatakan bahwa setiap undangan resmi dari Kadin harus disampaikan secara resmi dalam surat berKop surat Kadin.

“Sehubungan hal tersebut kami sampaikan undangan Munaslub Kadin 2024 tersebut adalah tidak benar. Sehubungan hal tersebut, Dewan Pengurus Kadin Indonesia menginstruksikan kepada seluruh jajaran Kepengurusan Kadin di semua tingkatan dan seluruh ALB Kadin untuk tidak menghadiri Undangan Munaslub Kadin 2024,” tutur Yukki.

Lebih lanjut, dia mengatakan penyelenggaraan dan menghadiri Munaslub yang tidak sesuai dengan AD&ART Kadin tidak memiliki keabsahan secara hukum dan dapat diklasifikasikan sebagai pelanggaran organisasi yang dapat dijatuhi sanksi organisasi sebagaimana diatur dalam PO Kadin No. 279/2023 jo Pasal 8 & Pasal 20 ART Kadin.

“Sehubungan hal tersebut kepada seluruh jajaran Kepengurusan Kadin di semua tingkatan dan seluruh ALB Kadin yang melanggar ketentuan AD&ART Kadin dan peraturan Organisasi akan dijatuhi sanksi organisasi sebagaimana diatur dalam PO Kadin No. 279/2023 jo Pasal 8 & Pasal 20 ART Kadin,” ujarnya.

(Febrina Ratna)

SHARE