sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kadin Daerah Ramai-Ramai Tolak Munaslub, Tidak Ingin Arsjad Rasjid Diganti

News editor Febrina Ratna
14/09/2024 12:05 WIB
Sejumlah Dewan Pengurus Kadin Provinsi menolak upaya Munaslub Kadin Indonesia dengan agenda utama menggantikan Ketua Umum Arsjad Rasjid.
Kadin Daerah Ramai-Ramai Tolak Munaslub, Tidak Ingin Arsjad Rasjid Diganti. (Foto: MNC Media)
Kadin Daerah Ramai-Ramai Tolak Munaslub, Tidak Ingin Arsjad Rasjid Diganti. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Sejumlah Dewan Pengurus Kadin Provinsi menyatakan penolakannya terhadap upaya Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin Indonesia dengan agenda utama menggantikan Ketua Umum Arsjad Rasjid.

Penolakan tersebut disampaikan antara lain oleh sejumlah Dewan Pengurus Kadin Provinsi yang tersebar di seluruh Indonesia, antara lain Jawa Barat, Papua, Papua Barat Daya, Maluku Utara, Bengkulu, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, serta Papua Barat. Penolakan tersebut dilandasi pertimbangan bahwa Munaslub digelar tanpa mengikuti ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia.

Penolakan terhadap Munaslub disuarakan oleh Dewan Pengurus Kadin Gorontalo yang menyatakan sikap menolak Munaslub sesuai keputusan Rapat Pleno pada 29 Agustus 2024.

“Rapat Pleno Dewan Pengurus Kadin Gorontalo menyepakati tetap mendukung kepemimpinan Arsjad Rasjid sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia sampai dengan masa bakti tahun 2026. Selain itu, berdasarkan AD/ART Kadin Indonesia, Kadin tidak mengenal Munaslub atau pergantian antar waktu selama Ketua Umum Terpilih tidak melanggar atau menyatakan mengundurkan diri,” kata Ketua Umum Kadin Gorontalo Muhalim Djafar Litty.

Ketua Umum Kadin Sulawesi Tenggara, Anton Timbang, menegaskan penolakan terhadap gerakan Munaslub yang tidak sah dan tidak sesuai dengan AD/ART Kadin Indonesia, serta mendukung penuh langkah-langkah kepemimpinan Ketua Umum Kadin Indonesia, Arsjad Rasjid.

“Dewan Pengurus Kadin Sulawesi Tenggara menolak segala bentuk gerakan yang tidak sah. Kami menilai segala tindakan yang tidak sejalan dengan aturan organisasi, merusak marwah Kadin sebagai organisasi wadah dunia usaha,” tutur Anton.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement