News

Didakwa Pidana, Donald Trump Diminta Menyerahkan Diri

Wahyu Dwi Anggoro 31/03/2023 12:46 WIB

Kantor Kejaksaan Manhattan di New York meminta Eks Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menyerahkan diri pada Jumat (31/3/2023).

Didakwa Pidana, Donald Trump Diminta Menyerahkan Diri. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kantor Kejaksaan Manhattan di New York meminta Eks Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menyerahkan diri pada Jumat (31/3/2023). Trump didakwa terkait kasus pemberian suap kepada seorang bintang porno  di 2016.


Tim pengacara Trump menolak permintaan pihak kejaksaan. Mereka beralasan Secret Service membutuhkan waktu untuk mempersiapkan pengamanan.

Dilansir dari Politico, permintaan tersebut dikonfirmasi oleh salah satu pengacara Trump, Joe Tacopina. Juru bicara Kantor Kejaksaan Manhattan tidak segera menanggapi permintaan komentar.

Tacopina mengatakan dakwaan terhadap Trump merupakan kasus yang rumit. Trump adalah  eks presiden pertama yang didakwa pidana.

Tacopina mengungkapkan bahwa Trump sebenarnya bersedia menyerahkan diri ke kantor kejaksaan. Namun, waktu penyerahan diri masih belum bisa ditentukan secara pasti.

Trump selama ini tinggal di Mar-a-Lago di Florida. Gubernur Florida Ron DeSantis asal Partai Republik menegaskan pihaknya menolak membantu proses ekstradisi Trump dari Florida ke New York.

“Kami tidak akan membantu terkait permintaan ekstradisi mengingat kasusnya tidak berdasar,” kata DeSantis.

Trump masih menjadi calon presiden paling populer dari Partai Republik. Pada akhir 2022, Trump mengumumkan pencalonan dirinya untuk pemilihan presiden di 2024.

(WHY)

SHARE