Diduga Hasil Korupsi, KPK Sita Mobil Sport dan Alphard Eks Kakanwil Riau
KPK menyita Toyota Sport dan Alphard yang diduga hasil korupsi mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau, M Syahrir (MS)
IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita Toyota Sport dan Alphard yang diduga hasil korupsi mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau, M Syahrir (MS).
"Dalam proses pengumpulan alat bukti dugaan TPPU dari tersangka MS selaku Kakanwil BPN Riau, tim penyidik menemukan adanya dugaan kepemilikan dua unit mobil mewah merek Toyota tipe Sport dan Alphard yang diduga sumber uangnya berasal dari pidana asal korupsi," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (28/2/2023).
"Selanjutnya dilakukan penyitaan untuk menjadi barang bukti dalam berkas perkara penyidikan," sambungnya.
Dua mobil mewah yang telah dilakukan penyitaan tersebut, kata Ali, nantinya akan dikonfirmasi lebih detil kepada para saksi. KPK akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap para saksi untuk mengusut dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) M Syahrir.
"Sekaligus juga didalami lebih lanjut melalui keterangan dari para pihak yang dipanggil sebagai saksi," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, KPK kembali menetapkan mantan Kakanwil BPN Provinsi Riau, M Syahrir sebagai tersangka.
Kali ini, M Syahrir ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan pencucian uang M Syahrir.
"Tim Penyidik kembali menemukan adanya dugaan perbuatan pidana lain yang dilakukan oleh Tersangka dimaksud yaitu pencucian uang," kata Ali.
M Syahrir sebelumnya telah dijerat lebih dulu sebagai tersangka kasus korupsi terkait pengurusan izin hak guna usaha (HGU) PT Adimulia Agrolestari (AA).
KPK menduga M Syahrir telah mengalihkan, membelanjakan, mengubah bentuk hingga menyembunyikan harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana korupsi.
"Diduga telah terjadi pengalihan, membelanjakan, mengubah bentuk hingga menyembunyikan maupun menyamarkan asal usul harta kekayaan yang patut diduga adalah hasil korupsi," terangnya.
(DES)