sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPK Setor Uang Pengganti Suap PPU Rp467 Juta ke Kas Negara

News editor Arie Dwi Satrio
28/02/2023 14:56 WIB
KPK menyetorkan uang pengganti dari terpidana perkara suap pengaturan paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Penajam Paser Utara (PPU).
KPK Setor Uang Pengganti Suap PPU Rp467 Juta ke Kas Negara (Foto: MNC Media)
KPK Setor Uang Pengganti Suap PPU Rp467 Juta ke Kas Negara (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang pengganti dari terpidana perkara suap pengaturan paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Penajam Paser Utara (PPU), Edi Hasmoro.

Uang yang masuk ke kas negara tersebut sebesar Rp467 juta yang merupakan pelunasan dari cicilan yang telah dibayarkan sebelumnya.

"Jaksa eksekutor Andry Prihandono telah selesai melakukan penyetoran sisa cicilan uang pengganti terpidana Edi Hasmoro sebesar Rp467 juta ke kas negara dari keseluruhan sebesar Rp557 juta," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (28/2/2023).

Sebelumnya, Edi Hasmoro telah membayar cicilan uang pengganti senilai Rp55 juta ditambah hasil rampasan yang menjadi barang bukti dari perkara ini senilai Rp60 juta. Oleh karenanya, kata Ali, matan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten PPU tersebut telah melunasi seluruh uang pengganti yang dijatuhi oleh pengadilan.

"Dengan pembayaran ini maka uang pengganti terpidana dimaksud telah lunas dibayarkan. Penagihan uang pengganti maupun denda akan tetap menjadi prioritas KPK untuk memaksimalkan aset recovery bagi kas negara," ungkap Ali.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement