Sekadar informasi, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Samarinda menyatakan bahwa Edi Hasmoro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terlibat dalam perkara suap terkait pengaturan paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) secara bersama-sama.
Atas perbuatannya, Edi Hasmoro dijatuhi hukuman empat tahun dan sembilan bulan serta denda Rp300 juta subsider satu tahun kurungan. Edi Hasmoro juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp557 juta subsider satu tahun kurungan.
(DES)