News

Diminta Setor Rp6,8 Miliar untuk Kebutuhan SYL, Pejabat Kementan: Kalau Belum Bayar Ditagih

Nur Khabibi/MPI 03/06/2024 14:30 WIB

Pejabat Kementan ngaku menyetorkan Rp6,8 terkait sharing memenuhi kebutuhan Syahrul Yasin Limpo alias SYL selama dia menjabat Menteri Pertanian. 

Pejabat Kementan ngaku menyetorkan Rp6,8 terkait sharing memenuhi kebutuhan Syahrul Yasin Limpo alias SYL selama dia menjabat Menteri Pertanian. 

IDXChannel - Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP) Kementerian Pertanian (Kementan), Dedi Nursyamsi menyatakan pihaknya menyetorkan Rp6,8 terkait sharing memenuhi kebutuhan Syahrul Yasin Limpo (SYL) selama dia menjabat Menteri Pertanian. 

Hal itu disampaikan saat menjadi saksi dalam sidang dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan dengan terdakwa SYL dan dua anak buahnya di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (3/6/2024). 

"Kalau untuk Badan Penyuluhan Pengembangan SDM, total berapa dari dari beliau jadi Menteri hingga 2023?" tanya Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh.

"Totalnya semua itu ada di BAP, kalau saya tidak salah ingat kurang lebih Rp6,8 miliar," jawab saksi. 

"Selama tiga tahun ya?"lanjut Hakim bertanya. 

"Selama empat tahun," jawab Saksi. 

Dedy menyatakan tidak semua permintaan kepada pihaknya ia penuhi. Hakim Rianto pun kemudian menanyakan Dedi apakah ditagih atau tidak jika tidak memenuhi hal tersebut. 

"Ditagih oleh siapa, biasanya siapa yang nagih?"tanya Hakim. 

"Kalau saya Pak Kasdi (mantan Sekjen Kementan)," jawab Saksi. 

Dedi mengaku, Kasdi seringkali menagih via panggilan telepon. 

"Apa yang disebutkan di telepon itu?"tanya Hakim. 

"Segera selesaikan," jawab Saksi. 

Lebih lanjut, Dedi menyebutkan, setelah rapat pejabat eselon I, Kasdi terkadang menagih agar segera menyelesaikan permintaan. 

"Lalu setelah rapat juga misalnya rapat eselon I dengan Sekjen biasanya Pak Sekjen waktu itu mengingatkan lagi 'segera tuntaskan'," kata Saksi. 

Perlu diketahui, SYL ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Dalam perkara tersebut, KPK juga menetapkan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta sebagi tersangka. 

Ketiganya pun saat ini menjadi terdakwa dalam kasus tersebut yang rangkaian sidangnya digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.

(NIY)

SHARE