Direksi-Komisaris BUMN Diminta Mundur Jika Terlibat Kegiatan Kampanye Pemilu
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir melarang Dewan Direksi dan Komisaris perusahaan pelat merah terlibat kampanye pada Pemilu 2024.
IDXChannel - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir melarang Dewan Direksi dan Komisaris perusahaan pelat merah terlibat kampanye pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor S-560/S.MBU/10/2023.
Melalui SE tersebut, Erick menekankan BUMN sebagai entitas bisnis yang bebas dari kepentingan politik praktis. Maka dari itu, perlu menjaga netralitas baik di induk, anak, hingga perusahaan afiliasi terkonsolidasi dalam BUMN.
Larangan keterlibatan bos-bos perseroan negara ini mencakup kampanye pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Dalam menghadapi Pemilu dan pemilihan Kepala Daerah, Direksi, Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas, dan karyawan BUMN diminta untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
Pertama: Direksi, Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas, dan karyawan BUMN yang akan menjadi calon anggota DPR, DPRD, atau DPD. Kemudian, calon Presiden dan Wakil Presiden, calon Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, atau Wakil Wali Kota, harus mengundurkan diri atau diberhentikan dari jabatannya.
"Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan dengan memperhatikan pengaturan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan pada masing-masing perusahaan," tulis beleid tersebut sebagaimana dikutip pada Kamis (9/11/2023).
Kedua: Tidak ikut serta atau terlibat dalam kegiatan kampanye Pemilu atau pemilihan Kepala Daerah sebagaimana diatur dalam UU Pemilu dan UU Pemilihan Kepala Daerah.
Ketiga: Tidak menggunakan sumber daya Group BUMN, termasuk di dalamnya aset, anggaran, dan sumber daya manusia yang dimiliki BUMN, untuk kepentingan pribadi, kelompok, golongan termasuk untuk keperluan kegiatan yang berkaitan dengan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah.
Keempat: Menghindari, menghentikan, atau mengganti kegiatan yang berpotensi disalahgunakan oleh pribadi, kelompok, golongan tertentu untuk kegiatan politik praktis dalam rangka Pemilu dan pemilihan Kepala Daerah.
Kelima: Melaporkan indikasi pelanggaran ketentuan UU Pemilu atau UU pemilihan Kepala Daerah kepada lembaga penyelenggara atau pengawasan Pemilu dan pemilihan Kepala Daerah.
Keenam: Memastikan bahwa BUMN bebas dari politik praktis dan menghindari penyalahgunaan jabatan selain untuk kepentingan perusahaan serta menghindarkan diri dari potensi konflik kepentingan.
(YNA)