Dirut Food Station Ajukan Pengunduran Diri sebelum Ditetapkan Tersangka
Dirut) PT Food Station Tjipinang Jaya, Karyawan Gunarso alias KG telah mengajukan pengunduran diri sebelum ditetapkan sebagai tersangka kasus beras oplosan.
IDXChannel - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengungkapkan jika Direktur Utama (Dirut) PT Food Station Tjipinang Jaya, Karyawan Gunarso alias KG telah mengajukan pengunduran diri sebelum ditetapkan sebagai tersangka kasus beras oplosan.
"Jadi saya sudah, sebelum peristiwa ini meledak, pada waktu itu saya sudah panggil Dirut dan jajaran direksi. Saya sudah sampaikan, kalau ini terjadi maka segera untuk mengambil posisi. Dan akhirnya mereka begitu sebelum diumumkan, walaupun sudah rumor, baru rumor, mereka sudah menyampaikan pengunduran dirinya," kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Selasa (5/8/2025).
Pramono juga menjelaskan alasan menunjuk Direktur Keuangan Food Station menjadi Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Utama tak lain karena Direktur Operasionalnya turut dijadikan tersangka.
"Maka dengan demikian, karena dua, kan direksinya ada tiga. Satu Dirut, Direktur Operasi, dan satu Direktur Keuangan. Tinggal Direktur Keuangan maka yang menjadi Plt-nya, tentunya ya Direktur Keuangan ini. Sedangkan yang menjadi Plt untuk direksi itu adalah Kepala-Kepala Divisi," kata dia.
Lebih lanjut, Pramono menegaskan bahwa operasional dari PT Food Station Tjipinang Jaya tidak boleh terganggu sampai Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) berikutnya.
"Karena nggak boleh operasional dari food station ini terganggu. Maka untuk itu, begitu ini kami langsung putuskan. Dan ini bersifat temporary, sampai dengan RUPS mendatang," kata dia.
Untuk diketahui, Bareskrim Polri menetapkan tiga orang petinggi PT FS sebagai tersangka di kasus penjualan beras tidak sesuai standar mutu sebagaimana mestinya. Penetapan tersangka itu dilakukan polisi pasca gelar perkara.
"Penyidik telah melakukan gelar perkara dan menemukan barang bukti untuk meningkatkan status 3 orang karyawan PT FS sebagai tersangka," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf.
Ketiga orang tersangka tersebut berinisial KG selaku Direktur Utama PT FS, RL selaku Direktur Operasional PT FS, dan RP selaku Kepala Seksi Quality Control PT FS. Modus operandinya, pelaku usaha melakukan produksi dan memperdagangkan beras premium tidak sesuai standar mutu SNI.
(Nur Ichsan Yuniarto)