Dirut Food Station Jadi Tersangka Beras Oplosan, Pemprov DKI Pastikan Distribusi Tidak Terganggu
Pemprov DKI Jakarta buka suara perihal direktur utama (dirut) PT Food Station Tjipinang Jaya (FS) menjadi tersangka kasus beras oplosan.
IDXChannel - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta buka suara perihal direktur utama (dirut) PT Food Station Tjipinang Jaya (FS) menjadi tersangka kasus beras oplosan.
Staf Khusus (Stafsus) Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Bidang Komunikasi Publik dan Sosial, Chico Hakim mengtatakan, saat ini Asisten Perekonomian dan Keuangan (Asperkeu) Setda Provinsi DKI Jakarta, Suharini Eliawati dan Kepala BP BUMD, Syaefulloh Hidayat tengah menyiapkan langkah-langkah agar proses hukum tidak mengganggu proses distribusi bahan pokok yang dikelola PT Food Station Tjipinang Jaya.
"Asperkeu, kepala BUMD sedang intens melakukan ini apa, dan tentunya yang diutamakan oleh Pemprov sekarang adalah pendistribusian bahan makanan, yang menjadi tanggung jawab food station itu tidak terganggu. Kalau terkait hal-hal lain nanti menyusul. Kita ikuti proses hukum yang sedang berjalan," kata Chico saat dihubungi wartawan, Jumat (1/8/2025).
Chico juga memastikan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung-Rano Karno memonitor proses hukum yang menyeret PT Food Station Tjipinang Jaya tersebut meski tengah mengikuti acara Bimbingan Teknis (Bimtek) PDI Perjuangan di Bali.
Dia menegaskan prinsipnya Pemprov DKI memastikan distribusi melalui Food Station tidak terganggu.
"Sudah dong, pak Gubernur pasti sudah terupdate situasi sekarang. Yang pasti kita tetap memprioritaskan tadi distribusi makanan melalui Food Station tidak terganggu," kata dia.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga orang PT FS sebagai tersangka di kasus penjualan beras tidak sesuai standar mutu sebagaimana mestinya. Penetapan tersangka itu dilakukan polisi pasca gelar perkara kasus tersebut.
"Penyidik telah melakukan gelar perkara dan menemukan barang bukti untuk meningkatkan status tiga orang karyawan PT FS sebagai tersangka," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf kepada wartawan, Jumat (1/8/2025).
Ketiga orang tersangka tersebut berinisial KG selaku Direktur Utama PT FS, RL selaku Direktur Operasional PT FS, dan RP selaku Kepala Seksi Quality Control PT FS.
Modus operandinya, pelaku usaha melakukan produksi dan memperdagangkan beras premium tidak sesuai standar mutu SNI.
"Beras premium nomor 61282020 yang ditetapkan pemerintah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2017 tentang Kelas Mutu Beras dan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras," katanya.
(Nur Ichsan Yuniarto)