IDXChannel - Bareskrim Polri menetapkan tiga orang petinggi PT Food Station (FS) sebagai tersangka di kasus penjualan beras tidak sesuai standar mutu sebagaimana mestinya.
Penetapan tersangka itu dilakukan polisi pasca dilakukannya gelar perkara di kasus tersebut.
"Penyidik telah melakukan gelar perkara dan menemukan barang bukti untuk meningkatkan status tiga orang PT FS sebagai tersangka," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf pada wartawan, Jumat (1/8/2025).
Dia menambahkan, ketiga orang tersangka tersebut berinisial KG selaku Direktur Utama (Dirut) PT FS, lalu RL selaku Direktur Operasional PT FS, dan RP selaku Kepala Seksi Qualiti Kontrol PT FS.
"Modus operandinya, pelaku usaha melakukan produksi dan memperdagangkan beras premium tidak sesuai standar mutu SNI," katanya.