"Beras premium nomor 61282020 yang ditetapkan pemerintahan nomor 31 tahun 2017 tentang kelas mutu beras dan peraturan badan pangan nasional berbadan nomor 2 tahun 2023 tentang persyaratan mutu dan label beras," tuturnya.
Dia melanjutkan, dalam kasus itu, polisi menyita barang bukti berupa beras total 132,65 ton dengan rincian kekasan 5 Kg berbagai merek, beras premium produksi PT FS sebanyak 127,3 ton. Menyita kemasan 2,5 kg berbagai merek beras premium produksi PT FS sebanyak 5,35 ton.
"Penyidik melakukan penyitaan dokumen legalitas dan sertifikat penunjang, dokumen hasil produksi, dokumen hasil maintenance, legalitas perusahaan, dokumen izin edar," katanya.
"Kemudian ada dokumen sertifikat merk, dokumen standar operasional prosedur pengendalian ketidaksesuaian produk dan proses serta dokumen lainnya berkaitan perkara," kata dia.
(Nur Ichsan Yuniarto)