sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Polri Tetapkan Dirut Food Station Jadi Tersangka Kasus Beras Oplosan

News editor Ari Sandita
01/08/2025 11:52 WIB
Bareskrim Polri menetapkan tiga orang petinggi PT Food Station (FS) sebagai tersangka di kasus penjualan beras tidak sesuai standar mutu.
Polri Tetapkan Dirut Food Station Jadi Tersangka Kasus Beras Oplosan (Ari Sandita/iNews Media Group)
Polri Tetapkan Dirut Food Station Jadi Tersangka Kasus Beras Oplosan (Ari Sandita/iNews Media Group)

IDXChannel - Bareskrim Polri menetapkan tiga orang petinggi PT Food Station (FS) sebagai tersangka di kasus penjualan beras tidak sesuai standar mutu sebagaimana mestinya.

Penetapan tersangka itu dilakukan polisi pasca dilakukannya gelar perkara di kasus tersebut.

"Penyidik telah melakukan gelar perkara dan menemukan barang bukti untuk meningkatkan status tiga orang PT FS sebagai tersangka," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf pada wartawan, Jumat (1/8/2025).

Dia menambahkan, ketiga orang tersangka tersebut berinisial KG selaku Direktur Utama (Dirut) PT FS, lalu RL selaku Direktur Operasional PT FS, dan RP selaku Kepala Seksi Qualiti Kontrol PT FS.

"Modus operandinya, pelaku usaha melakukan produksi dan memperdagangkan beras premium tidak sesuai standar mutu SNI," katanya.

"Beras premium nomor 61282020 yang ditetapkan pemerintahan nomor 31 tahun 2017 tentang kelas mutu beras dan peraturan badan pangan nasional berbadan nomor 2 tahun 2023 tentang persyaratan mutu dan label beras," tuturnya.

Dia melanjutkan, dalam kasus itu, polisi menyita barang bukti berupa beras total 132,65 ton dengan rincian kekasan 5 Kg berbagai merek, beras premium produksi PT FS sebanyak 127,3 ton. Menyita kemasan 2,5 kg berbagai merek beras premium produksi PT FS sebanyak 5,35 ton.

"Penyidik melakukan penyitaan dokumen legalitas dan sertifikat penunjang, dokumen hasil produksi, dokumen hasil maintenance, legalitas perusahaan, dokumen izin edar," katanya.

"Kemudian ada dokumen sertifikat merk, dokumen standar operasional prosedur pengendalian ketidaksesuaian produk dan proses serta dokumen lainnya berkaitan perkara," kata dia.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement